Berita  

[Update] Disnaker Palas Awasi Naker di SPBU Ujung Batu Berita Terkini Medan Sumut

Terkait pelaksanaan aturan hukum ketenagakerjaan dan kepatuhan pembayaran Tunjangan Hari Besar Keagamaan (THR) tahun 2024, jajaran Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Padang Lawas, melakukan kegiatan pengawasan ketenagakerjaan di Sentral Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT. Prima Putra Agung dibawah naungan Panca Putra Ganda Group, berlokasi di Desa Ujung Batu Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas.

Dengan berbekal Surat Tugas dari Kepala Disnaker Palas, Ratna Dewi Harahap, Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Palas, Syahruddin Siregar berkesempatan melakukan pengawasan ke SPBU PT. Prima Putra Agung, pads Kamis (18/04/2024), bertemu dengan Manager SPBU setempat bernama Parmonangan Pulungan. 

“Fungsi pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh pihak Disnaker Palas ke perusahaan-perusahaan yang beroperasi di daerah Padang Lawas, tujuannya agar pihak perusahaan tidak mengabaikan hak-hak pekerja dan perusahaan mentaati aturan hukum ketenagakerjaan,” ujar Syahruddin Siregar.

Mengingat, lanjut dia, masih banyaknya laporan yang masuk ke pihak Disnaker Palas, terkait masih adanya perusahaan yang beroperasi di daerah ini yang dinilai mengabaikan hak-hak pekerja dan tidak mentaati aturan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.

Sementara itu, Manager SPBU saat ditanyai pihak Disnaker menyebutkan, saat ini ada sebanyak 13 orang pekerja di SPBU Ujung Batu dengan menerima besaran upah yang bervariasi, sesuai dengan tugas dan jabatan kerjanya. 

Semua pekerja sudah didaftarkan peserta BPJS Ketenagakerjaan, dengan mengikuti dua program, yakni Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun saja. Juga, masih sebagian pekerja belum didaftarkan peserta BPJS Kesehatan. 

“Karena ada sebagian pekerja itu, didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan oleh keluarganya dengan mengikuti program kesehatan pemerintah atau yang dari desa, sehingga tidak lagi didaftarkan oleh pihak perusahaan,” ucap Manager.

Sedangkan, untuk pelaksanaan program THR hari besar keagamaan tahun 2024, Manager SPBU menyatakan, pihaknya sudah melakukan pembayaran THR kepada pekerjanya melalui rekening masing-masing pekerja. Ketika diminta bukti pembayaran THR tersebut, manager mengatakan bukti pembayaran pekerja masih menunggu dari pimpinan pusat. 

Syahruddin Siregar menegaskan kepada Manager, agar segera menyampaikan bukti pembayaran THR tahun 2024 kepada masing-masing pekerjanya, sebagai wujud kepatuhan pihak perusahaan dalam mentaati aturan hukum ketenagakerjaan yang berlaku, pungkasnya.

Editor: Adjie

T#g:Disnaker PalasSPBUSPBU Ujung Batuujung batu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *