Foto: SMA Negeri 1 Tanjung Pura/Int
LANGKAT (Mamecoin.id) : Menanggapi adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) di SMA Negeri 1 Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumut, Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemberantasan Korupsi (DPN LPK), Norman Ginting SE, meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memeriksa kembali dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Reguler tahun 2023 di SMA Negeri 1 Tanjung Pura..
“Jika dilihat dari data-data yang dirangkum di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), pihak BPK diduga hanya melakukan pemeriksaan berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) saja. Oleh sebab itu, kita minta APH memeriksa seluruh item belanja dana BOSP Reguler tahun 2023 di SMA Negeri 1 Tanjung Pura,” katanya kepada wartawan, Senin (09/09/2024).
Menurutnya, jika jeli dan teliti dalam pemeriksaan, pihak APH bisa saja menemukan adanya permsalahan lain di SMA Negeri 1 Tanjung Pura.
“Seperti, dugaan adanya perjalanan dinas yang tidak sesuai Juknis, mark-up harga buku atau lainnya. Temuan BPK itukan hanya secara uji petik. Artinya, hanya hasil audit sampling saja yang dilakukan. Maka untuk itu, perlu pemeriksaan kembali atas dana BOSP Reguler di SMA Negeri 1 Tanjung Pura,” ujarnya.
Sekadar latar, pada tahun 2023, Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Tanjung Pura diketahui mendapat dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Reguler sebesar Rp1.209.277.713.
Hal itu diketahui dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Perwakilan Sumatera Utara ((Sumut) atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut tahun 2023, Nomor : 54.A/LHP/XVIII.MDN/05/2024 tanggal 27 Mei 2024.
Berikut uraian realisasi penggunaan dana BOSP Reguler di SMAN 1 Tanjung Pura Tahun 2023, yang dikutip dari LHP BPK Nomor : 54.A/LHP/XVIII.MDN/05/2024, tanggal 27 Mei 2024.
Realisasi penggunaan dana BOSP Reguler di SMA Negeri 1 Tanjung Pura
Rincian :
Saldo Sebelumnya /Silpa (yang dilaporkan ke BKAD) Rp45 422.807.
Saldo sebelumnya/Silpa (yang dipotong oleh Kementerian) Rp25.094.
BOS Reguler KPPN Rp1.163.854.906.
Belanja Operasi Rp1.089.865.713.
Belanja Modal dan Peralatan Mesin Rp75.550.000.
Belanja Modal Aset Tetap Lainnya Rp43.862.000.
Total Rp119.412.000.
Total Belanja Rp1.209.277.713.
Sisa Saldo Bank Rp0.
Sisa Saldo Tunai Rp0.
Sisa Saldo 2023 (Kemendikbud) Rp0.
Bunga Jasa Giro Rp0.
Sisal Saldo 2023 Rp0
Pengembalian 2023 Rp0
Total Sisa Saldo Rp0
Rekapitulasi saldo kas dana BOP tahun 2021, 2022 dan 2023 di SMAN 1Tanjung Pura
Tahun 2021
Transfer Masuk BOP Rp311.010.000.
Transfer Keluar BOP Rp311.010.000.
Saldo Akhir BOP Rp0.
Saldo Awal Rp0.
Tahun 2022
Transfer Masuk BOP Rp178.920.000.
Transfer Keluar BOP Rp178.920.000
Transfer Keluar BOP (melewati tahun anggaran/diakui sebagai realisasi belanja dan pengembalian ke Kasda di tahun berjalan) Rp0.
Saldo Akhir BOP Rp0.
Saldo Awal Rp0.
Tahun 2023
Transfer Masuk BOP Rp50.820.000.
Transfer Keluar BOP Rp50.820.000.
Transfer Keluar BOP (melewati tahun anggaran/diakui sebagai realisasi belanja dan pengembalian ke Kasda di tahun berjalan) Rp0.
Saldo Akhir BOP Rp0.
No STS : 120050232000821229694.
Nilai STS :191.643.
Tanggal STS : 20 Februari 2024.
Dai uraian di atas, pihak BPK pun melakukan pemeriksaan. Hasilnya, pihak BPK menemukan adanya belanja yang diduga tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp7.890.103 dan belanja yang tidak sesuai Juknis sebesar Rp200.000
Menurut pihak BPK, Pemprov Sumatera Utara menyajikan anggaran belanja barang dan jasa BOS pada LRA TA 2023 sebesar Rp449.274.772.218 atau 99.19 persen dari anggaran.
Dana BOS merupakan dana transfer dari
pemerintah pusat yang disalurkan langsung ke rekening sekolah.
Penyaluran dana BOS tersebut dilakukan dengan mekanisme transfer dari
rekening Bendahara Umum Negara (BUN) ke rekening bank milik 29 Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN), 427 Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) dan 270 Sekolah Menengah Kejuruan (SMKN) di wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Pihak BPK menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik pada 28 sekolah yang menerima dana BOS di 13 kabupaten/kota, diketahui terdapat realisasi dana BOS yang tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp999.891.191.
Ke tidak sesuaian pembayaran sebesar Rp999.891.191, telah ditindaklanjuti dengan melakukan penyetoran seluruhnya ke RKUD.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut atas pengelolaan dana BOS di masing-
masing satuan pendidikan menunjukkan permasalahan sebagai berikut :
a. Pertanggungjawaban Belanja Dana BOS Tidak Sesuai Kondisi Senyatanya
Belanja Dana BOS dapat dipertanggungjawabkan untuk membiayai
kegiatan operasional sekolah dalam bentuk pembayaran belanja pegawai, pengadaan barang dan jasa yang meliputi pengadaan barang modal peralatan mesin, maupun belanja modal aset tetap lainnya.
Seluruh kegiatan operasional sekolah tersebut dipertanggungjawabkan secara swakelola oleh masing-masing sekolah.
b. Penggunaan Belanja Dana BOS Tidak Sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOS
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban dana BOS pada 16 sekolah menunjukkan terdapat penggunaan belanja dana BOS yang tidak sesuai Juknis pengelolaan dana BOS.
Beberapa kegiatan yang tidak sesuai tersebut, yaitu pembayaran honorarium bagi ASN yang telah mendapat gaji dari APBD dan biaya transport untuk kegiatan yang dilaksanakan dilingkungan sekolah.
Berdasarkan SK Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/776/2023 tentang tim manajemen BOS Provinsi Sumatera Utara TA 2023, tim manajemen BOS memiliki tugas di antaranya sebagai berikut.
1. Melakukan koordinasi, sosialisasi, atau pelatihan pengelolaan dana BOS kepada Satuan Pendidikan sesuai kewenangan dan dapat melibatkan pengawas sekolah, komite sekolah, dan/atau masyarakat.
2. Melakukan pemantauan dalam pengelo laan dana BOS pada Satuan Pendidikan sesuai kewenangan.
3. Memastikan Satuan Pendidikan sesuai kewenangan menyusun perencanaan berdasarkan hasil evaluasi dari Satuan Pendidikan
4. Memastikan semua Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) pada Satuan Pendidikan telah disusun dengan tahapan perencanaan dan penganggaran Dana BOS Pendidikan (BOSP).
5. Memastikan semua Satuan Pendidikan sesuai kewenangan menggunakan Dana BOSP sesuai dengan perencanaan Satuan
Pendidikan.
6. Memastikan semua Satuan Pendidikan sesuai dengan tahapan
pelaporan dan pertanggungjawaban Dana BOSP.
Berdasarkan keterangan dari Sekretaris Disdik selaku Ketua tim manajemen BOS, diketahui bahwa tim manajemen BOS telah melakukan pembinaan terhadap pengelolaan Dana BOS di sekolah-
sekolah.
Salah satu bentuk pembinaan yang dilakukan adalah sosialisasi penyusunan dan perubahan RKAS pada masing-masing
sekolah baik negeri maupun swasta.
Selain itu, tim manajemen B0S juga melakukan pengawasan dan monitoring berupa koordinasi secara lisan kepada masing-masing Kepala Cabang Disdik di seluruh wilayah kabupaten/kota.
Namun, tidak terdapat laporan tertulis kepada Ketua tim manajemen
atas hasil pengawasan dan monitoring tersebut.
Terkait temuan di atas, media online Mamecoin.id lalu mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala SMAN 1 Tanjung Pura, M.Yunus, lewat pesan WhatsApp, Kamis (05/09/2024).
Adapun pertanyaan yang disampaikan kepadanya diantaranya mengenai item apa saja yang ditemukan pihak BPK dan mengenai, apakah pihak BPK ada melakukan pemeriksaan di SMAN 1 Tanjung Pura
Sayangnya, hingga berita ini dibuat belum ada jawaban dari Kepala SMAN 1 Tanjung Pura. Padahal, pesan sudah berceklist dua. (Tim)
Dilihat : 24