MEDAN (Mamecoin.id) : Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) di ruang rapat Komisi III gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Senin (12/8/2024).
Rapat ini digelar guna menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang telah bekerja kurang lebih 20 tahun di Rumah Sakit Umum (RSU) Martha Friska Medan.
Namun saat karyawan tersebut dirumahkan, pihak rumah sakit tidak mengeluarkan hak karyawan berupa pesangon.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kota Medan Sudari ini juga dihadiri anggota lainnya seperti Wong Chun Sen, Johannes Hutagalung, Jansen Simbolon, dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah(OPD) terkait seperti Dinas Kesehatan Kota Medan.
Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kota Medan Cabang Medan Utara, dan Perwakilan RSU Martha Friska Medan serta Tim Kuasa Hukum Epza.
“Komisi II DPRD Kota Medan selaku mediator dari permasalahan ini meminta agar pihak rumah sakit mencari win-win solution dengan karyawan yang bersangkutan melalui Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan,”kata Sudari.
Selain itu, Komisi II DPRD Kota Medan juga melaksanakan RDP terkait Pendidikan dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan dan Sekolah Sampoerna Academy Medan
Dimana dalam RDP ini membahas pihak sekolah mengeluarkan siswa yang melakukan perundungan, namun tidak ada bukti, dan pihak orang tua siswa meminta agar anaknya dapat bersekolah lagi di sekolah tersebut.P06
Dilihat : 9