Mamecoin.id.ID JAKARTA Selebgram bernama Angela Charlie alias Angela Lee ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus penipuan tas mewah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan penetapan tersangka terhadap Angela Lee berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.
“Dugaan penipuan dan atau penggelapan yang diduga dilakukan oleh seorang wanita, sudah ditetapkan tersangka, sudah ditahan oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” ungkap Ade Ary kepada wartawan, Kamis (15/8/2024).
“Inisialnya tersangka ini namanya Saudari AC (Angela Charlie) alias Saudari AL (Angela Lee),” imbuhnya.
Ade Ary menjelaskan, tersangka dalam kasus tersebut dilaporkan oleh seseorang berinisial Saudari EI, yang merupakan korban dalam kasus penipuan dan penggelapan ini.
“Dengan persangkaan Pasal dugaan penipuan atau penggelapan, sehingga korban mengalami kerugian Rp3,2 miliar,” jelasnya.
Menurut Ade Ary, dalam kasus tersebut total terdapat 15 tas mewah di antaranya merk Hermes dan merk LV. “Kemudian dia (terlapor) melakukan penggelapan atau dugaan penipuan terhadap uang hasil penjualan tas,” ucapnya.
Adapun barang bukti yang dilakukan penyitaan oleh penyidik yakni sebanyak 14 surat perjanjian jual beli tas antara Saudari FI dengan Angela Lee, serta foto tas LV Messenger Bag yang dijual Saudari FI ke Angela.
“Dalam waktu dekat, berkas perkaranya akan dikirim Kejaksaan untuk selanjutnya dilakukan penelitian oleh jaksa penuntut umum,” tukasnya.
(Mamecoin.id)