Berita  

[Update] Terkait Dugaan Mark-up di Dinas Koperasi dan UMKM Binjai, Drs.Eka Edi Syahputra Belum Menjawab

Foto : Ilustrasi / net

BINJAI (Mamecoin.id) : Pada tahun 2018, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kota Binjai diketahui ada membeli dua unit mobil food truck sebesar Rp786.529.770.

Pembelian mobil tersebut diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Binjai.

Mantan Kepala Dinas (Kadis) Koperasi dan UMKM Kota Binjai, Drs. Eka Edi Syahputra, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Inspektorat Kota Binjai, di media online metro-online.co, dengan judul “Motivasi Pelaku Usaha, Dinas Koperasi dan UMKM Binjai Buat Wisata Kuliner Food Truck” mengatakan, nantinya mobil tersebut akan disewakan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Binjai.

“Nantinya, kita sewakan dan pendapatannya untuk PAD Kota Binjai,” katanya, Kamis (13/03/2019), dikutip dari media online metro-online.co.

Pernyataannya jelas berbanding terbalik dengan pernyataan Kepala Dinas Koperasi UMKM Kota Binjai sekarang, Megang Sitepu.

Dikutip dari harianbatakpos.com, Megang Sitepu mengatakan bahwa, setelah mobil launching pada tahun 2021, Dinas Koperasi dan UMKM Kota Binjai tidak ada melakukan pengutipan.

“Setelah launching, dua unit mobil food truck tersebut saat ini telah beroperasi
Kita (Dinas Koperasi dan UMKM Kota Binjai-red) tidak ada mengutip biaya apapun dari kelompok pelaku UMKM termasuk retribusinya,” jelasnya, Senin (01/08/2022) di ruang kerjanya.

“Sedangkan dalam pengajuan dan anggaran yang digunakan untuk belanja barang dua unit Mobil Food Truck  di tahun 2018, saya tidak tau menahu soal pelaksanaan proyek tersebut, dan pelaksanaan proyek tersebut masa Kadis Koperasi Pemko Binjai, bapak Eka yang kini menjabat sebagai Kepala Inspektorat Kota Binjai,” terangnya.

Guna mengetahui bagaimana sebenarnya jalan cerita pengadaan mobil food truck tersebut, media online Mamecoin.id mencoba melakukan konfirmasi kepada mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Binjai, yang saat menjabat sebagai Kepala Inspektorat Kota Binjai, Eka Edi Syahputra, lewat psan WhatsApp, Senin (26/08/2024).

Sayangnya, hingga berita ini dibuat Eka Edi Syahputra belum juga memberi jawaban. Padahal, pesan sudah berceklist dua.

Untuk diketahui, pengadaan mobil food truck yang dimenangkan oleh CV.Titian Pertama, berdomisili di Desa Bube, Suwawa, Kabupaten Gorontalo, sedang jadi perbincangan di masyarakat kota Binjai.

Pasalnya, pengadaan mobil food truck tercium adanya dugaan mark-up pada harga pembeliannya.

Selain pengadaan mobil food truck, pengadaan barang yang akan diserahkan ke masyarakat senilai Rp.1,9 milyar yang bersumber dari APBD Kota Binjai tahun 2017, diduga tidak diketahui siapa saja penerima barangnya.

Pekerjaan pengadaan barang yang dimenangkan oleh CV.TF, beralamat di Jalan T.Umar, Kecamatan Binjai Utara ini, diduga tidak sesuai dengan kebutuhan pemohon bantuan. (BP)


Dilihat : 44

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *