MEDAN (Mamecoin.id) : Secara Nasional, tahap Pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pemilihan Serentak pemilihan Tahun 2024 selesai, dan ditutup pada Kamis 29 Agustus 2024, pukul 23.59 Wib, oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dimasing-masing daerah.
Untuk Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sendiri terdapat 86 Paslon dari 34 Kabupaten/kota tambah 1 provinsi di Sumut,
namun dari jumlah itu ada 6 (enam) kabupaten yang harus diperpanjang masa pendaftarannya, karena hanya memiliki 1 (satu) paslon.
Berdasarkan data yang dihimpun dari KPU Sumut melalui Kepala Divisi SDM Penelitian dan Pengembangan Robby Effendi, sebanyak 34 Kabupaten/Kota dan 1 provinsi sudah menyelesaikan tahapan pendaftaran.
Dimana kata Robby Efendy, berdasarkan rekap KPU Sumut terdapat 86 pasangan paslon dari 34 kabupaten/kota ditambah 1 (satu) provinsi
yang akan ikut kompetisi menjadi calon kepala daerah pemilihan tahun 2024 ini.
Adapun 86 paslon Kepala Daerah dari 34 Kabupaten Kota dan 1 Provinsi yang akan ikut dalam pemilihan kepala daaerah pemilihan tahun 2024 nantinya, sebagai berikut :
Daerah yang memiliki 1 Paslon :
1. Pakpak Bharat
2. Serdang Bedagai
3. Asahan
4. Labuhan Batu Utara
5. Tapanuli Tengah
6. Nias Utara
Daerah yang memiliki 2 Paslon
1. Pemprovsu
2. Langkat
3. Padang Lawas
4. Mandailing Natal
5. Tapanuli Selatan
6. Tapanuli Utara
7. Samosir
8. Simalungun
9. Gunung Sitoli
10. Nias
11. Nias Barat
Daerah yang memiliki 3 Paslon
1. Medan
2. Deli Serdang
3. Karo
4. Tebing Tinggi
5. Batu Bara
6. Tanjung Balai
7. Labuhan Batu
8. Labuhan Batu Selatan
9. Padang Lawas Utara
10. Padang Sidempuan
11. Toba
Daerah yang memiliki 4 Paslon
1. Binjai
2. Sibolga
3. Humbang Hasundutan
4. Siantar
5. Nias Selatan
Daerah yang memiliki 5 Paslon
1. Dairi
Dijelaskan Robby, dari 34 kabupaten/kota di Sumut tersebut, ada 6 (enam) kabupaten yang diperpanjang masa pendaftarannya, dimulai tanggal 2 hingga 4 September 2024, karena hanya memiliki 1 (satu) paslon.P06
Dilihat : 74