MEDAN (Mamecoin.id) : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan M.Rizki Nugraha SE mendorong masyarakat agar memanfaatkan sampah menjadi nilai ekonomis.
Salahsatunya dengan membuat bank sampah. Untuk itu dia mengingatkan kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan.
Hal ini dikatakannya saat Sosialisasi ke VIII Tahun 2024 Produk Hukum Daerah, Perda No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan
(Pada Kegiatan Peningkatan Kapasitas-Sub Kegiatan Publikasi Dewan, di Jalan Mahkamah No 98-D Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Kota, Minggu (11/8/2024)
“Kembali kita ingat agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan, apalagi akhir-akhir ini Medan sedang masuk masa penghujan,” kata Rizki.
Dampaknya kata Rizki sangat rentan dengan penyakit, lingkungan yang tidak sehat sangat mudah mendatangkan penyakit, di beberapa tempat sudah ada yang kena DBD.
Apalagi kata Rizki dalam BAB XVI, pasal (1), Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan ditegaskan, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana Rp 10 Juta (Sepuluh juta Rupiah) dan atau kurungan 3 (Tiga) Bulan penjara
Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah), dan atau kurung 6 (Enam) Bulan Penjara.
ungkap Rizki Nugraha.
Dalam kesempatan itu Rizki Nugraha minta maaf, karana sampai dipenghujung jabatannya sebagai anggota DPRD Medan mungkin masih ada aspirasi masyarakat yang belum terakomodir.
“Dipenghujung jabatan saya sebagai anggota DPRD Medan, mungkin masih aspirasi bapak-ibu yang belum terakomodir, saya minta maaf,” ungkap Rizki.
Sementara itu Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan Indra Utama Pohan berharap partisipasi masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan.
“Kami dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan berharap partisipasi dan kerja sama masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan Untuk kesehatan dan keindahan kota Medan,”kata Indra Utama.
Dikatakan Indra saat ini Pemerintah Kota (Pemko) Medan tengah fokus menuju adipura, sehingga kebersihan menjadi hal utama, untuk itu dimohon kerjasamanya.
Apalagi tambah Indra, larangan untuk membuang sampah sembarangan telah tertera didalam pasal 35 Perda No 6 Tahun 2015.
Sedangkan pasal 32 merupakan sanksi denda maupun kurungan, jadi kalau tidak ingin kena sanksi jangan membuang sampah sembarangan, ungkap Indra.P06
Dilihat : 40