Berita  

[Update] Sosialisasi Perda No 6/2016, Bayek Apresiasi Gerak Cepat Dinas Pencegah Kebakaran dan Penyelamatan

MEDAN (Mamecoin.id) : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan H. Mulia Asri Rambe SH (Bayek) kembali menggelar sosialisasi produk hukum Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan.

Kali ini Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Medan ini melakukan sosialisasi terhadap Perda No 6 tahun 2016 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.

“Semoga apa disosialisasikan ini bermanfaat bagi masyarakat,”katakan Bayek saat Sosialisasi ke IX tahun 2024 Produk Hukum Daerah, Perda No 6 Tahun 2016 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran (Pada Kegiatan Peningkatan Kapasitas-Sub Kegiatan Publikasi Dewan), di Komplek Bank Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli, Minggu (25/8/2024).

Menurut Sekretaris Komisi IV DPRD Medan tersebut, sosialisasi ini penting dilakukan agar masyarakat tahu bagaimana kinerja Dinas Pencegah Kebakaran dan Penyelamatan dalam
mengatasi jika terjadi kebakaran.

Sehingga dalam sosialisasi ini Bayek menghadirkan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan, sebab menurutnya dinas ini memiliki pekerjaan yang mulia.

“Pekerjaan Dinas Pemadam Kebakaran ini sangat mulia sekali. Karena mereka menyelamatkan nyawa orang,” ujar Bayek

Bayek juga mengapresiasi kinerja Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelematan Kota Medan yang semakin cepat menanggapi laporan warga. Terlebih lagi saat ini Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan sudah memiliki UPT di sejumlah kecamatan di Kota Medan.

“Harapan kita dulu setidaknya tiap daerah pemilihan (Dapil) sudah ada pos atau UPTnya dan setidaknya tiap kecamatan juga ada pos Damkarnya,” papar Bayek.

Untuk lebih mempercepat kinerja Petugas Damkar dalam menjalankan tugasnya, Bayek mengharapkan agar warga memberikan akses jalan bila melihat mobil Damkar di jalan.

“Utamakan dulu akses mobil Damkar agar bisa masuk. Jangan malah sibuk menyaksikan kebakaran, sampai warga pun parkir motor sembarangan membuat mobil Damkar payah lewat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pencegahan dan Inspeksi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Aswin mengatakan, dalam Undang-undang Lalulintas menyebutkan bahwa mobil Damkar harus diutamakan.

Begitu juga dengan mobil ambulans dan sirine. “Bila ada kebakaran, berilah akses jalan kepada mobil Damkar,” pintanya.

Aswin menambahkan, saat ini, fungsi dinas tersebut bertambah. Tidak hanya memadamkan kebakaran tapi juga penyelamatan. Makanya, namanya sekarang menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelematan.

“Kita ada fungsi baru yakni melakukan penyelamatan. Seperti mengevakuasi hewan liar, ular dan biawak masuk rumah, sarang tawon yang mengganggu, menyelamatkan kucing dan anjing yang terjebak di bangunan, melepaskan cincin di jari yang sulit terbuka,” jelasnya.

Hubungi 08116566113.

Masih banyak warga yang tidak mengetahui nomor pemadam kebakaran. “Ini saya kasih nomor piket Damkar Kota Medan yang bisa dihubungi selama 24 jam. Harap dicatat dan disimpan di HP, nomornya 08116566113,” kata Aswin.

Dalam kesempatan itu, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan juga melakukan simulasi, mempraktikkan cara mudah memadamkan api.

Salah satunya memadamkan api dari selang regulator tabung gas. Caranya, hanya dengan melepas regulatornya.

Api juga dapat dipadamkan dengan menggunakan goni basah, handuk basah dan bad cover basah. Cukup dengan menutup titik api dengan menggunakan goni basah, handuk basah dan bad cover basah tersebut.P06


Dilihat : 3

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *