MEDAN (Mamecoin.id) : Rumah sakit harus fokus memberikan pelayanan kepada masyarakat utamanya yang kurang mampu pengguna Program universal Health Coverage (UHC).
Sebab dalam peraturan daerah (Perda) No 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan ada menerapkan sanksi bagi rumah sakit yang tidak memberikan pelayanan bagi pengguna program UHC Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB)
Penegasan itu disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Drs H Hendra DS saat sosialisasi ke X Tahun 2024 produk hukum Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan
(Pada Kegiatan Peningkatan Kapasitas-Sub Kegiatan Publikasi Dewan), di Jalan Puri Gang Purnama Kelurahan Kota Matsum 1, Kecamatan Medan Area, Sabtu (7/9/2024).
Hadir dalam sosialisasi produk hukum tersebut mewakili Dinas Sosial Kota Medan/Pendamping PKH Muhammad Syukron I Brutu. dr. Andy Syahputra Nasution mewakili Dinas Kesehatan Kota Medan/Puskesmas Kota Matsum,
Sekretaris Lurah Kota Matsum I,
Dona Veronika serta ratusan masyarakat lainya.
“Kita minta jangan ada lagi baik Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) maupun rumah sakit provider Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang tidak melayani masyarakat kurang mampu,” ujar Hendra.
Sebab jika rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, namun tidak melayani masyarakat kurang mampu atau pengguna program UHC JKMB dapat dikenakan sanksi sampai pencabutan izin operasional,kata Hendra.
Lebih lanjut Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kota Medan ini menambahkan, sampai hari ini Pemerintah Kota (Pemko) Medan sudah 2 tahun menyelenggarakan program UHC JKMB
Artinya dengan hanya menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga, bapak-ibu warga Kota Medan bisa berobat gratis di rumah sakit provider BPJS Kesehatan, ungkap Hendra.
Program ini kata anggota dewan yang duduk di Komisi IV ini, tidak hanya berlaku di Kota Medan saja, tapi juga di seluruh Indonesia. “Jadi bagi warga pemilik KTP Kota Medan dapat berobat di rumah sakit provider BPJS Kesehatan dimana saja secara gratis,”sebut Hendra.
Sebab DPRD dan Pemko Medan setiap tahunnya menggelontorkan anggaran
sebesar hampir 1 triliun untuk
kesehatan lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) termasuk didalamnya anggaran untuk program UHC JKBM .
“Jadi sesungguhnya semua anggaran kesehatan itu telah ditanggung Pemko Medan lewat APBD,”sebut Hendra.
Dalam sosialisasi Perda No 4 tahun 2012 tersebut Hendra DS juga menyoroti keluh kesah dokter yang viral divideo.
Dimana akibat kehabisan obat dua pasien meninggal di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan.Ini sesuatu yang tidak perlu terjadi kedepanya.
Karena sekelas RSUD Pirngadi yang merupakan milik Pemko Medan harus benar-benar menjadi rumahsakit unggulan di Kota Medan.
“Makanya kemaren secara terang-terangan saya minta kepada Wali Kota Medan, bahwa RSUD Pirngadi harus menjadi fokus perhatian Pemko untuk melayani warga Kota Medan,” tandasnya.
Karena Pirngadi bukan saja sebagai pelayanan kesehatan, namun juga sebagai rumah sakit pendidikan. Untuk itu RSUD Pirngadi Medan harus fokus memberikan pelayanan kepada masyarakat Kota Medan.
Apalagi sampai hari ini masih banyak warga kota Medan yang berada dibawah garis kemiskinan, masih banyak warga kota Medan yang kurang mampu.
“Jadi kepada bapak-ibu jika BPJS Kesehatan nya sudah tidak aktif, atau sudah tidak bisa digunakan lagi, tidak perlu khawatir, cukup bawa KTP maupun KK Insya Allah bapak-ibu dilayani,”imbuh Hendra.P06
Dilihat : 54