Berita  

[Update] Soal Dugaan Pinjam Uang Sebesar Rp250 Juta, Mantan Plt Kadis PUPR Langkat Bilang, Saya Tidak Tahu, Saya Belum Masuk

Foto : Ilustrasi/int

LANGKAT (Mamecoin.id) : Marcos Surya Abdi, terdakwa kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat, pernah menyatakan bahwa Pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Langkat disebut pernah meminjam uang kakak bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, Iskandar Perangin Angin untuk keperluan dinas.

Hal itu diungkapkan Marcos saat sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (29/08/2022).

Pernyataan Marcos ini pun tertulis di media online nasional.kompas.com, dengan judul Saksi Ungkap Pejabat PUPR Pinjam Uang Kakak Bupati Langkat Untuk Keperluan Dinas.

Mengutip pernyataan Marcos di media online tersebut, adapun hal itu terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan alasan pejabat dinas PUPR Kabupaten Langkat menemui Iskandar (Kakak Bupati Langkat, red) untuk menyerahkan sejumlah nama yang akan menggarap proyek di Dinas PUPR.

Marcos yang hadir dalam persidangan dalam kapasitas sebagai saksi itu mengatakan bahwa pejabat Dinas PUPR itu datang meminjam uang Rp 250 juta untuk keperluan dinas.

“Kenapa mereka datang ke rumah Pak Iskandar, alasannya apa yang saudara ketahui?” tanya jaksa.

“Setahu saya itu kan pihak dinas itu kan banyak kebutuhannya, biasanya orang itu meminta uang itu atau modal awal itu sama Pak Iskandar,” jawab Marcos. Adapun pejabat Dinas PUPR yang dimaksud Marcos adalah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) PUPR kabupaten Langkat Sujarno, Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas PUPR, Lorensius Situmorang dan Sekretaris Dinas PUPR Langkat, Ilham Bangun.

Namun, Marcos tidak menjelaskan lebih rinci kebutuhan dinas apa yang diperlukan sehingga meminjam uang kepada kakak bupati Langkat itu. “Ada kebutuhan-kebutuhan dinas, meminjam atau meminta uang sama Pak Iskandar,” kata Marcos. “Apakah saat itu membahas terkait permintaan pinjaman,” tanya jaksa.

“Di situ, orang itu seingat saya ada minjam uang lebih kurang Rp 250 juta ada kebutuhan dinas katanya,” kata Marcos. “Terus membahas apa lagi?” lanjut jaksa. “Ya ngasih daftar paket perusahaan beserta nama-nama pekerja yang biasa mengerjakan di Dinas PU,” ungkapnya.

Sementara, mantan Plt.Kepala Dinas PUPR Kabupaten Langkat, Sujarno, ketika dikonfirmasi wartawan mengenai pernyataan Marcos tersebut mengatakan, bahwa dirinya tidak tahu dan belum masuk.

“Saya tidak tahu dan belum masuk,” katanya lewat pesan WhatsApp, Kamis (22/08/2024).

Mamecoin.id juga menambahkan, bahwa saat itu Plt Kepala Dinas PYPR Kabupaten Langkat adalah Muliono.

“Plt Kadis sewaktu itu pak Muliono,” katanya. wartawan pun mengirimkan screnshot berita media online nasional.kompas.com, yang ada tertera beberapa nama pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Langkat, salah satu nama adalah dirinya.

Lalu, Mamecoin.id pun memberikan jawaban bahwa bukan masanya. “Bukan masa saya itu. Wallahu Alam,” ucapnya.

Disinggung tentang langkah hukum yang akan diambil terkait adanya pernyataan Marcis di media tersebut. Sujarno hanya mengatakan seperti ini.

“Tidak pernah dikonfrontir ke saya ketika sidang,” ujarnya. Mamecoin.id juga mengatakan bahwa, semua isi dakwaan atas terdakwa mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin dan Iskandar Perangin-angin sudah terjawab di fakta persidangan.

“Sudah terjawab di fakta persidangan dan sudah diputus oleh pengadilan dan dikuatkan MA. Buat apa lagi mas di bahas,” ucapnya.

Mamecoin.id juga mengatakan bahwa, besaran fee tidak pernah dibahas dalam setiap pertemuan dengan terdakwa. (BP)


Dilihat : 41

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *