Berita  

[Update] Satnarkoba Polres Binjai tangkap bandar narkoba di jalan Makalona Berita Terkini Medan Sumut

Dua orang pria yang diduga sebagai bandar narkoba, berhasil diamankan petugas Kepolisian Satnarkoba Polres Binjai di Jalan Makalona, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Senin (22/1) dinihari, sekira pukul 00.30 Wib. 

Adapun kedua pria yang dimaksud masing masing adalah MA (37) warga Jalan Hangtuah Ujung, Gang Jawa, Kecamatan Tenayan Raya, Pekan Baru, serta TS (31) warga Desa Martebung, Kecamatan Dolok Masihul. 

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya 1 paket besar diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 100,77 gram, 2 buah plastik warna hijau (pembungkus diduga narkotika), 2 unit HP merk OPPO, serta 1 unit mobil jenis Toyota Avanza dengan nopol BK 1305 TY,

Penangkapan para pelaku berawal saat Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Samsul Bahri, mendapatkan informasi tentang adanya bandar narkoba yang siap antar tempat sesuai pesanan dalam jumlah besar.

Guna menindaklanjuti informasi tersebut, Samsul Bahri langsung memerintahkan kanit 1 Iptu Budi Santoso SH MH bersama anggotanya, untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. 

Sesampainya di TKP, tepatnya di Jalan Makalona, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, tim pun berbagi tugas dan melakukan penyelidikan terhadap keberadaan para terduga pelaku.

Beruntung, saat sedang menelusuri TKP, tim mendapati dua orang pria yang gerak geriknya mencurigakan sambil memegang bungkusan plastik berwarna hijau. 

“Karena mencurigakan, tim langsung menyuruh terduga untuk membuka bungkusan plastik yang sedang digenggamnya. Pada saat dibuka, petugas menemukan bungkusan yang diduga narkotika jenis sabu,” ungkap Kasi Humas Polres Binjai Iptu Riswansyah, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (23/1) sore. 

Selain bungkusan yang diduga narkotika jenis sabu sabu, sambung Iptu Riswansyah, personil Satnarkoba Polres Binjai juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 2 unit HP merk OPPO dan 1 unit mobil Toyota Avanza dengan nopol BK 1305 TY,

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112(2) jo Pasal 132 ayat(1) UU No. 35 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan. 

Editor: Mamecoin.id


T#g:Tungguronobandar narkoba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *