Foto: Ilustrasi/ net
MEDAN (Mamecoin.id) : Polres Binjai memulangkan terlapor kasus dugaan penipuan jual beli proyek di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.
RMT, selaku terlapor kasus dugaan jual beli proyek di Dinkes Kabupaten Langkat ini dipulangkan oleh pihak Polres Binjai setelah diperiksa sebagai saksi terlapor dalam kasus tersebut.
Menurut pihak Polres Binjai, alasan dipulangkannya RMT yang diduga sebagai adik salah seorang Kepala Dinas (Kadis) di Kabupaten Langkat ini karena dirinya memiliki surat keterangan sakit, semacam penyakit stres.
Mengomentari hal di atas, praktisi hukum, S.Taufik SH.MH, angkat bicara. Kata Taufik, boleh-boleh saja RMT memiliki surat sakit, semacam penyakit stres tersebut.
“Namun, yang menjadi pertanyaan, apakah surat tersebut dibuat oleh RS yang berhak mengeluarkan surat keterangan tentang penyakit yang dialami oleh RMT,” katanya kepada wartawan, Senin (12/08/2024).
Menurutnya, yang berhak mengeluarkan surat keterangan penyakit stres atau penyakit kejiwaan adalah pihak dari Rumah Sakit (RS) yang memiliki dokter spesialis kedokteran jiwa (dr.SpKJ).
“Lihat saja surat keterangannya, apakah yang mengeluarkan surat sakit RMT dari RS dan ditandatangani oleh dr.SpKJ. Jika hanya ditandatangani oleh dokter biasa, maka surat keterangan sakit tersebut patut dipertanyakan,” ungkapnya.
Mamecoin.id pun meminta, kepada pihak Polda Sumut untuk mengawasi penyelidikan kasus ini. “Bila perlu, Polda Sumut ambil alih kasus ini,” ujarnya.
Sekadar latar, Kepolisian Resort (Polres) Binjai mengamankan salah seorang pria berinisial RMT, Selasa (06/08/2024).
Menurut pihak Polres Binjai, RMT dijemput paksa di daerah Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.
Penjemputan paksa yang dilakukan pihak Polres terhadap RMT dikarenakan, RMT dua kali tidak hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai terlapor dalam kasus dugaan penipuan jual beli proyek (pekerjaan) pada salah satu dinas yang ada di Kabupaten Langkat.
RMT diduga sebagai terlapor atas dugaan penipuan dan atau penggelapan jual-beli proyek pada Dinas Kesehatan Langkat.
Pelapor diiming-imingi proyek rehabilitasi puskesmas dengan syarat harus memberi panjar atau uang muka.
Mendengar permintaan uang muka, pelapor pun menyanggupinya dan menunaikan panjarnya dengan jumlah belasan juta rupiah.
Uang muka tersebut diduga sebagai tanda jadi agar pelapor mendapat 3 paket proyek di Dinas Kesehatan Langkat.
Namun, setelah uang muka disetor, pelapor tidak kunjung mendapatkan proyek tersebut.
Polres Binjai Pulangkan RMT
Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, pihak Polres Binjai akhirnya memulangkan RMT.
Menurut pihak Polres Binjai, saat ini status RMT masih sebagai saksi. “Terlapor RMT masih diperiksa sebagai saksi,” kata Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Zuhatta Mahadi, kepada wartawan, Rabu (07/08/2024).
RMT diduga merupakan adik salah satu pejabat dengan jabatan sebagai kepala dinas di Kabupaten Langkat. Adapun pejabat dimaksud diduga berinisial JT.
Zuhatta juga membeberkan, alasan RMT yang mangkir 2 kali panggilan penyidik hingga buntutnya dijemput paksa. Menurut Zuhatta, RMT tidak dapat menjalani pemeriksaan sebagai saksi lantaran sakit.
“Ada memegang surat keterangan sakit. Semacam sakit stres kurang sehat,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Taput ini.
Namun demikian, kata dia, penyidik saat ini masih mendalami soal surat keterangan sakit tersebut. “Terlapor saat ini sudah pulang dan belum ada penetapan tersangka (dalam perkara ini),” ujarnya.
Kadinkes Langkat Masih Bungkam
Dalam kasus ini, kemarin, media online Mamecoin.id mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Langkat, Juliana MM, lewat pesan WhatsApp di nomor pribadinya yang beredar di kalangan wartawan bernomor 08126300XXX.
Adapun pertanyaan yang diajukan kepada Kadinkes Langkat mengenai dugaan kedekatan dirinya terhadap RMT.
Sayangnya, hingga berita ini dimuat belum ada memberi jawaban. Padahal, pesan sudah berceklist biru dua yang menandakan pesan sudah dibaca atau terlihat.(BP)
Dilihat : 17