BANDA ACEH — Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) PT Bank Aceh Syariah menunjuk Fadhil Ilyas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) Bank Aceh Syariah.
Kabar penunjukan tersebut disampaikan oleh Kabid Komunikasi dan Korporasi Bank Aceh Syariah Riza Syahputra, Senin (6/5/2024).
Penunjukan itu diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Aceh Syariah yang dipimpin Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah yang digelar di Pendopo Gubernur Aceh, Ahad pagi (5/5/2024).
Menurut Riza, dengan penunjukan ini, maka Fadhil Ilyas bertindak sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Bank Aceh.
“Pak Fadhil Ilyas ditunjuk sebagai Plt Dirut disamping tugasnya sebagai Direktur Bisnis Bank Aceh sampai dengan ditetapkannya Direktur Utama Bank Aceh yang definitif nantinya,” kata Riza Syahputra.
Sebelumnya, Pj Gubernur Aceh, Bustami Hamzah telah memutuskan untuk menonaktifkan sementara Direktur Utama Bank Aceh, Muhammad Syah dan Direktur Operasional, Zulkarnaini.
Penonaktifan ini terhitung efektif tanggal 5 April 2024
Selama masa non aktif tersebut Pj Gubernur Aceh selaku Pemegang Saham Pengendali telah menunjuk Direktur Bisnis, Fadhil Ilyas sebagai Pelaksana Harian (Plh) Direktur Utama. (Mamecoin.id)