Berita  

[Update] Oknum Ustaz Mantan Pimpinan Dayah di Langsa Dicambuk 141 Kali

Mamecoin.id, LANGSA – Oknum ustaz mantan pimpinan sebuah dayah di Langsa, MR (38) menjalani eksekusi hukuman cambuk sebanyak 141 kali setelah dipotong masa tahanan dari sebelumnya 150 kali di depan umum di Tribun Lapangan Merdeka, Langsa, Senin (12/8).

Eksekusi cambuk dilaksanakan oleh petugas Satpol PP-WH Kota Langsa bersamaan dengan pelaksanaan hukuman cambuk bagi 10 pelanggar syariat Islam lainnya.

MR dijatuhkan hukuman cambuk berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor:19K/AG/JN/2024, tanggal 17 Juli 2024 dengan amar putusan terdakwa menjalani pidana hukuman cambuk sebanyak 150 kali.

Selanjutnya terdakwa dikurangi masa tahanan sementara, sehingga MR harus menjalani pidana cambuk sebanyak 141 kali. MR yang sudah ditahan dalam Lapas Kelas II B Langsa sejak Oktober 2023.

MR adalah pelaku rudapaksa atau pemerkosaan terhadap 2 orang yakni santriwati dan tenaga pengajar dayah yang pernah dipimpinnya.
Sebelumnya, majelis hakim memvonis MR dengan hukuman penjara atas dua kasus, yakni pemerkosaan santrinya yang masih di bawah umur dan melakukan pemerkosaan terhadap tenaga pengajar di dayahnya.

Sidang putusan tersebut dilaksanakan, Rabu, 7 Februari 2024 dimana dalam sidang itu majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap perkara Nomor 22 (untuk korban santriwati/anak di bawah umur) dengan hukuman 170 bulan penjara atau 14 tahun 2 bulan kurungan. Sementara untuk perkara nomor 23 (untuk korban dewasa) majelis hakim memutuskan 150 kali cambuk.

Kasatpol PP-WH Kota Langsa Rudi Selamat SP mengatakan, pihaknya menjalankan putusan Mahkamah Syariah terhadap pelanggaran Qanun Syariat Islam terhadap jarimah, maisir dan pelanggaran jarimah pemerkosaan.

“Ini merupakan eksekusi bersejarah karena karena hari ini kita menjalankan eksekusi terbesar dan terbanyak jumlah tersangkanya yang menjalankan eksekusi sesuai putusan Mahkamah Syariah sebanyak 11 orang,” ujar Rudi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *