Berita  

[Update] MUI Nilai Ketua BPIP Bohong Soal Jilbab Paskibraka, Ada Aturan yang Dihilangkan

Mamecoin.id, JAKARTA — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH M Cholil Nafis mengecam Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang melarang penggunaan jilbab bagi paskibraka.

Ketua BPIP Yudian Wahyudi juga dinilai telah berbohong soal aturan berjilbab bagi Paskibraka perempuan.

Kyai Cholil menyebut larangan berjilbab Paskibraka tersebut membuat BPIP tidak Pancasilais dan melanggar konstitusi.

BPIP juga dianggap telah melanggar aturannya sendiri dalam pelarangan penggunaan jilbab bagi Paskibraka.

“BPIP telah melanggar aturan BPIP sendiri yaitu Peraturan BPIP RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Bab VII Tata Pakaian dan Sikap Tampang Paskibraka,” kata Kyai Cholil, Rabu (14/8/2024).

Kimyai Cholil menerangkan, dalam poin tersebut dijelaskan tentang kelengkapan dan atribut Paskibraka sebagaimana berikut:

1. Setangan leher merah putih

2. Sarung tangan warna putih

3. Kaos kaki warna putih

4. Ciput warna hitam (untuk putri berhijab);

5. Sepatu pantofel warna hitam sebagaimana gambar di bawah

6. Tanda Kecakapan/Kendit (dikenakan saat pengukuhan Paskibraka).

Namun, tegasnya, Peraturan BPIP ini ‘disunat’ oleh Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut dan Tampang Paskibraka.

“Bahwa pada poin 4 ditegaskan pakaian ciput bagi yang berjilbab dihilangkan sehingga poin kelengkapan dan atribut Paskibraka hanya 5 poin,” tuturnya.
Kelima poin tersebut sebagaimana berikut:

1. Setangan leher merah putih

2. Sarung tangan warna putih

3. Kaos kaki warna putih

4. Sepatu pantofel warna hitam, dan

5. Kecakapan /Kendit berwarna hijau (dikenakan saat Tanda pengukuhan Paskibraka).

“Sungguh tak bernilai dan tak sensitif keagamaan. Dalam pernyataan Kepala BPIP yang menyebutkan pelepasan jilbab hanya pada saat mengibarkan bendera,” sambungnya.

Menurutnya, pernyataan yang disampaikan Kepala BPIP Yudian Wahyudi tersebut sangat menyakitkan karena telah bermain-main dengan ajaran agama.

Selain itu, tegasnya, pernyataan tersebut juga bukan untuk kebhinekaan, tetapi merupakan bentuk pemaksaan untuk penyeragaman.

“Adik-adik Paskibraka yang bertanda tangan persetujuan tak memakai jilbab berarti tak boleh ikut mengibarkan bendera kalau masih menggunakan pakaian atribut keagamaan. Ini diskriminasi kepada umat Islam di negeri mayoritas Muslim,” tegasnya.

Padahal, kata Pengasuh Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat, sila pertama Pancasila itu Ketuhanan yang Maha Esa. Artinya seluruh anak bangsa berhak untuk menjalankan ajaran agamanya masing-masing.

Hal itu sebagaimana termaktub dalam Undang-undang Dasar 1945 yang menegaskan jaminan kebebasan beragama, dalam Pasal 28E ayat (1).

Kiai Cholil menyebut, aturan BPIP yang melarang penggunaan jilbab bagi Paskibraka tidak bijak, tidak adil dan tidak beradab.

“BPIP ini tak patuh, melanggar aturan konstitusi dan Pancasila. Buat apa bikin aturan melepas jilbab saat upacara saja. Sungguh ini aturan dan kebijakan yang tak bijak, tak adil, dan tak beradab,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi telah mengeluarkan Keputusan Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka). Aturan baru ini diteken Yudian pada 1 Juli 2024.

Keputusan ini mengatur standar pakaian bagi Paskibraka pria dan perempuan khusus untuk dua momen.

Pertama, pada momen pengukuhan Paskibraka. Kedua, pada momen pelaksanaan tugas Paskibraka dalam upacara bendera pada acara kenegaraan dan acara resmi.

Dalam aturan ini, Paskibraka putra mengenakan pakaian berupa celana panjang dan baju lengan panjang warna putih.

Sementara Paskibraka putri mengenakan pakaian berupa rok dengan panjang lima sentimeter di bawah lutut, baju lengan panjang warna putih, dan kaos kaki hingga lutut.

Meski begitu, aturan ini tak mengatur dengan jelas diperbolehkannya penggunaan jilbab sebagai standar pakaian bagi Paskibraka perempuan beragama Islam.

Berikut pelbagai kelengkapan pakaian dan atribut Paskibraka dalam Keputusan Kepala BPIP tersebut:

1. Kelengkapan pakaian Paskibraka

– Setangan leher merah putih

– Sarung tangan warna putih

– Kaos kaki warna putih

– Sepatu pantofel warna hitam

-Tanda Kecakapan/Kendit berwarna hijau (dikenakan saat pengukuhan Paskibraka).

2. Atribut pakaian Paskibraka

– Peci

– Pin Garuda Pancasila

– Lambang korps Paskibraka

-Lencana Kepemimpinan Merah Putih Garuda warna hijau

-Nama dan lambang daerah

-Papan nama

Epolet.

Aturan Kepala BPIP ini turut mengatur soal sikap tampang Paskibraka sebagai berikut:

1. Kebersihan badan

2. Kerapian dan kebersihan pakaian

3. Rambut dicukur rapi dan tidak diwarnai, dengan ukuran rambut bagi Paskibraka putra dengan perbandingan 3:2:1 dalam ukuran sentimeter dan bagi Paskibraka putri satu sentimeter di atas kerah baju bagian belakang;

4. Tidak memelihara jambang, jenggot, kumis, poni, dan kuncir bagi Paskibraka putra

5. Khusus Paskibraka putri mengenakan riasan (make up) yang wajar, pantas, dan tidak mencolok serta menggunakan warna natural

6. Kuku pendek, dipotong rapi, dan tidak diwarnai

BPIP sedang menuai kritik usai adanya anggota Paskibraka perempuan beragama Islam melepaskan jilbabnya di momen pengukuhan pada Rabu (13/8) kemarin. Padahal, ada 18 anggota Paskibraka perempuan yang di kehidupan sehari-harinya itu menggunakan jilbab.

Pengurus Pusat (PP) Purna Paskibraka Indonesia (PPI) menegaskan masalah pelepasan jilbab bagi anggota paskibraka baru pertama kali terjadi.

Wasekjen PP PPI Irwan Indra mengatakan sebelumnya pernah ada aturan soal pelepasan jilbab bagi anggota. Baik saat masih di bawah naungan Kemenpora dan beralih di bawah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) pada tahun 2022.

“Baru kemarin kami kaget di 2024 ini pada saat pengukuhan baru kelihatan, mungkin teman-teman media juga pernah melihat di Youtube atau di media, tidak ada satupun capaskibraka yang putri mengenakan jilbab,” kata Irwan kepada wartawan, Rabu (14/8).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *