Foto: Hasyim SE
MEDAN (Mamecoin.id) : Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kota Medan Hasyim SE menyambut baik, Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 60/PUU-XXII/2024 tentang Perubahan Treshold Calon Dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Kita menyambut baik dan akan mengikuti apa yang menjadi
Keputusan MK tentang Perubahan Treshold Calon Dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tersebut,”kata Hasyim kepada wartawan Kamis (22/8/2024).
Dengan demikian PDI Perjuangan dapat mengsung sendiri Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Medan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Medan 2024
Namun begitu kata Hasyim yang saat ini duduk sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan tersebut, pihaknya terus membangun komunikasi dengan partai politik (Parpol) di Kota Medan.
“Kita terus menjajaki hubungan dengan parpol lain guna membangun koalisi dalam Pilkada Medan yang tentunya sejalan dengan visi-misi PDI Perjuangan,” ungkap Hasyim.
Dikatakan Hasyim, sejauh ini komunikasi untuk tingkat daerah cukup baik, tinggal kewenangan dewan pimpinan pusat (DPP).
“Kami juga sudah memberikan beberapa masukan terkait koalisi partai dalam Pilkada Medan ini,” pungkas Hasyim.
Jadi walaupun sudah bisa mengusung sendiri dalam Pilkada, sesuai dengan Keputusan MK, namun PDI Perjuangan Kota Medan tetap membangun komunikasi dengan parpol ain untuk membangun koalisi, sebut Hasyim.
Dalam Pilkada Medan tahun 2024 ini, PDI Perjuangan Kota Medan mengusung Prof Ridha sebagai Calon Wali Kota Medan. Namun siapa yang akan menjadi calon wakilnya masih digodok, itulah dinamika politik, Hasyim.
“Harapan kita pasangan Prof Ridha adalah sosok yang bisa mencerminkan wajah kota Medan menjadi lebih baik,”harap Hasyim.
Siapa orangnya akan diumumkan nanti sehari menjelang penutupan pendaftaran Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan
“Jadi pengumuman untuk calon wakil wali kota Medan, paling lambat satu hari sebelum penutupan pendaftaran,”tandas Hasyim.
Diketahui hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 PDI Perjuangan Kota Medan memperoleh 9 Kursi di DPRD Medan.
Sesuai aturan, parpol yang dapat mengusung calon dalam Pilkada minimal memperoleh 10 kursi atau 20 persen dari jumlah kursi DPRD Medan.
Sedangkan PDI Perjuangan Kota Medan hanya memperoleh 9 Kursi DPRD Medan, sehingga tidak cukup kuota untuk mengusung sendiri dalam Pilkada Medan, untuk itu harus membangun koalisi dengan partai lain.
Namun setelah ada putusan MK
No 60/PUU-XXII/2024 tentang Perubahan Treshold Calon Dalam Pilkada, maka PDI Perjuangan sudah bisa mengusung sendiri.
Pun demikian PDI Perjuangan tetap menjalin komunikasi dengan partai lain guna membangun koalisi dalam Pilkada Kota Medan 2024 tersebut.P06
Dilihat : 78