Berita  

[Update] Melihat Izin Yang Wajib Dimiliki THM New Blue Star (4)

Foto : THM New Blue Star / int

BINJAI (Mamecoin.id) : Bukan hanya melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Langkat No. 34 Tahun 2009 tentang pendelegasian sebagai kewenangan pengelolaan izin mendirikan bangunan dan Perbup No. 1 Tahun 2011 tentang standarisasi prosedur pelayanan pada kantor pelayanan terpadu Kabupaten Langkat.

Dan, Perbup No.8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketertiban umum. Tetapi, Tempat Hiburan Malam (THM) New Blue Star, beralamat di Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, diduga melanggar Perbup Langkat No.3 tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu.

Ada pun penjelasan pada Perbup Langkat No.3 tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu, diantaranya ::

Pasal 3

Dengan nama retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dipungut retribusi atas pemberian IMB.

Pasal 4

(1) 0bjek retribusi IMB adalah pemberian izin untuk mendirikan suatu bangunan.

(2) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan peninjauan desain dan pemantauan pelaksanaan pembangunannya agar tetap sesuai dengan rencana teknis bangunan dan rencana tata ruang, dengan tetap memperhatikan koefisien dasar bangunan (KDB), koefisien luas bangunan (KLB), koefisien ketinggian bangunan (KKB) dan pengawasan penggunaan bangunan yang meliputi pemeriksaan dalam rangka memenuhi syarat keselamatan bagi yang menempati bangunan.

(3) Tidak termasuk objek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pemberian izin untuk pembangunan milik Pemerintah atau Pemerintahan Daerah (tamat). (BP)


Dilihat : 29

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *