Berita  

[Update] Melihat Izin Yang Wajib Dimiliki THM New Blue Star (1)

Foto : New Blue Star (1)/Int

BINJAI (Mamecoin.id) : Tempat Hiburan Malam (THM) New Blue Star, beralamat di Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, saat ini sedang ramai diberitakan oleh beberapa media online yang ada di Sumatera Utara.

Salah satunya adalah, media online informasinasional.com. Ada pun judul yang dibuat oleh media online informasinasional
com adalah, Pj. Bupati Langkat dan Polres Binjai Diminta Tutup Diskotik Blue Star Milik Sp.

Lalu, apa masalah dan dugaan yang ada di THM New Blue Star tersebut? . Dikutip dari media online informasinasional.com, ada beberapa permasalahan yang diduga terjadi di THM New Blue Star.

Pertama, THM New Blue Star diduga tidak memliki izin operasional THM. Apalagi, tempat ini pernah di segel oleh dinas terkait.

Kedua, THM New Blue Star diduga menjual narkoba. Sayangnya, hingga detik ini media online Mamecoin.id belum mendapat keterangan resmi dari pihak THM New Blue Star, tentang dugaan tersebut.

Sementara, berdasarkan keterangan di beberapa media, Kaban Kesbangpol Provsu, Safrudin, beberapa waktu yang lalu, mengatakan bahwa penertiban yang dilakukan di THM New Blue Star, salah satunya adalah, THM New Blue Star diduga melanggar Perbup Langkat No. 34 tahun 2009 tentang pendelegasian sebagai kewenangan pengelolaan izin mendirikan bangunan.

Berikut isi dari Perbup Langkat No. 34 tahun 2009 tentang pendelegasian sebagai kewenangan pengelolaan izin mendirikan bangunan.

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :

1. Daerah adalah Kabupaten Langkat.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah Kabupaten Langkat scbagai unsur Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
3. Bupati adalah Bupati Langkat.
4. Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Langkat.
5. Camat adalah Camat Se-Kabupaten Langkat.
6. Pendelegasian Wewenang adalah melimpahkan dan atau memberikan sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat untuk menetapkan dan menandatangani naskah lzin
mendirikan Bangunan.
7. Naskah Perizinan adalah Sertifikat yang diterbitkan oleh Camat yang bertuliskan dan berlogo Pemerintahan Kabupaten Langkat.
8. Izin adalah Legalitas kegiatan Pendirian Bangunan yang diberikan kepada Rumah
tempat tinggal yang melakukan kegiatan mendirikan Bangunan di Wilayah KabupatenLangkat.
9. Bangunan Rumah Tempat Tinggal adalah Bangunan tidak bertingkat yang digunakan untuk tempat tinggal, baik untuk tempat tinggal satu keluarga maupun lebih.

Pasal 2

(1) Pendelegasian sebagian kewenangan Bupati kepada Camat berupa Pengelolaan
Perizinan Mendirikan Bangunan.

(2) Pengelolaan Perizinan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berupa Bangunan
rumah tempat tinggal dengan luas bangunan tidak melebihi 100 M2.

Pasal 3

Untuk memperoleh Izin Bangunan, Pemohon harus mengajukan Surat Permohonan secara tertulis kepada Bupati melalui Camat dengan melampirkan kelengkapan syarat-syarat sebagai
berikut :

A. Syarat Administrasi meliputi :

1. Photo copy Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku.
2. Photo copy Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir.
3. Photo copy alas hak yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang :
a Sertifikat (Badan Pertanahan Nasional).
b. SK Canat, grand sultan, grand C (Camat/Notaris).
c. Surat Keterangan tanah tidak sedang dalam silang sengketa dari Lurah/Kepala
Desa diketahui Camat.
4. Rekomendasi Lurah / Kepala Desa.
5. Khusus Permohonan yang diajukan melalui pihak ketiga harus melampirkan Surat Kuasa dari Pemohon.
6. Gambar Rencana Bangunan mendapat Advis dari Instansi Teknis.

B. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi.

Besarnya tarif Retribusi Izin Bangunan disesuaikan/mengacu kepada Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 6 Tahun 2002 Tentang Retribusi Izin Bangunan.

C. Pembayaran Retribusi

1. Bendaharawan Penerima Kecamatan / Petugas Penerima Uang Retribusi Izin
Mendirikan Bangunan yang telah dihunjuk harus menyetorkan kepada Bendaharawan
Penerima Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Langkat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Penyetoran uang dimaksud harus disertai dengan tanda bukti setoran.
3. Bendaharawan Penerima Kantor Pelayanan Terpadu Kab. Langkat sesuai dengan Peraturan Pengelolaan Keuangan segera menyetor secara berkala ke Kas Dacrah di Rekening Pemkab. Langkat pada Bank Sumut.
4. Proses Penerimaan dan pengeluaran keuangan harus senantiasa dicatat dan dibukukan.

Pasal 4

Sebelum Izin diterbitkan, terlebih dahulu harus dilakukan perhitungan penetapan dan pembayaran Retribusi sesuai dengan Ketentuan yang berlaku.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Perizinan dan Pendelegasian Sebahagian Kewenangan
Penandatanganan Naskah Perizinan dan Non perizinan kepada kepala Kantor Pelayanan Terpadu dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Ketentuan
yang diatur dalam Peraturan Bupati.

Pasal 6

Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Langkat (bersambung). (BP)


Dilihat : 46

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *