Berita  

[Update] Melihat Isi Putusan MA Dengan Terdakwa Mantan Bupati Langkat dan Mantan Kades Raja Tengah, Pekerjaan Menggunakan Perusahaan Pinjaman (5)

Foto:  Int

MEDAN (Mamecoin.id) : Paket pekerjaan Penunjukan Langsung (PL) di Dinas PUPR Kabupaten Langkat dengan nilai total pekerjaan sejumlah Rp971.003.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh satu juta tiga ribu rupiah) yang dikerjakan dengan menggunakan perusahaan pinjaman, dengan rincian sebagai berikut :

1. Rehabilitasi Tanggul Sungai Lepan Desa Securai Selatan, Kecamatan Babalan, dengan nilai kontrak sebesar Rp211.563.000,00 (dua ratus sebelas juta lima ratus enam puluh tiga ribu rupiah).

2. Pembangunan pagar dan pos jaga kantor Direksi PDAM Tirta Wampu Stabat dengan nilai kontrak sebesar Rp198.000.000,00 (seratus sembilan puluh delapan juta rupiah).

3. Pembangunan Jalan Lingkar Perumahan Wiranda Asridi Jalan
DI Panjaitan Sepanjang 120m x 4,5m Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Stabat, dengan nilai kontrak sebesar Rp195.613.000,00 (seratus sembilan puluh lima juta enam ratus tiga belas ribu rupiah).

4. Pembangunan Jalan Lingkar Perumahan Villa Indah Permata di
Dusun II Sep 121m x 4,5m Desa Pantai Gemi, Kecamatan Stabat, dengan nilai kontrak sebesar Rp197.472.000,00
(seratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).

5. Pembangunan Jalan Lingkar di Dusun XIII Sepanjang 180m x 2,5m Desa Pematang Cengal, Kecamatan Tanjung Pura, dengan nilai kontrak sebesar Rp168.355.000,00 (seratus enam puluh
delapan juta tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah).

c. Paket Pekerjaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dengan nilai total pekerjaan sebesar Rp940.558.000,00 (sembilan ratus empat puluh juta lima ratus lima puluh delapan ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

1. Pembangunan SMPN 5 Stabat dengan nilai kontrak sebesar Rp705.338.000,00 (tujuh ratus lima juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) yang dikerjakan oleh CV NIZHAMI.

2. Pembangunan SMP Hangtuah Stabat dengan nilai kontrak sebesar Rp235.170.000,00 (dua ratus tiga puluh lima juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) yang dikerjakan oleh CV NIZHAMI.

Bahwa, pada tanggal 13 Januari 2022 Marcos Surya Abdi mengajak Shuhanda Citra menemui Muara Perangin-angin membicarakan mengenai fee pekerjaan, selanjutnya Shuhanda Citra menghubungi Isfi Syahfitra agar ikut bersama guna membicarakan mengenai setoran fee pekerjaan dengan mengatakan
”Fit nanti kita hitungan sama Muara sama Kaban yah”, dan dijawab
oleh Isfi syahfitra “hitungan?, maksudnya hitungan mau ngutip
setoran katanya?” dan ditanggapi Shuhanda Citra “iyalah”.

Bahwa, pada hari Senin tanggal 17 Januari 2022 bertempat di Cafe
Sobat, Jalan Jenderal Sudirman Stabat, Kabupaten Langkat, Muara Perangin-angin melakukan pertemuan dengan Marcos Surya Abdi dan Isfi Syahfitra.

Pada pertemuan itu, Marcos Surya Abdi meminta setoran/ komitmen fee sebesar 16,5% (enam belas koma lima persen) atas paket pekerjaan Hotmix, namun Muara Perangin-angin menawar sebesar 15,5% (lima belas koma lima
persen), dimana Marcos Surya Abdi menyampaikan akan melapor
terlebih dahulu kepada terdakwa Iskandar Perangin-angin dengan mengatakan “nantilah saksi lapor bos dulu”.

Selanjutnya, Marcos Surya Abdi menyampaikan penawaran Muara Perangin-angin tersebut kepada terdakwa Iskandar Perangin-angin, dimana Terdakwa Iskandar Perangin-angin menyetujuinya.

Selanjutnya, pada hari Selasa tanggal 18 Januari 2022 sekitar pukul 12.22 wib, Marcos Surya Abdi melalui komunikasi WhatsApp memberitahu Isfi Syahfitra bahwa terdakwa I skandar Perangin-angin menyetujui penawaran Muara Perangin-angin tersebut, selanjutnya Isfi Syahfitra menyampaikan kepada Muara Perangin-angin melalui komunikasi WhatsApp bahwa penawarannya disetujui oleh terdakwa Iskandar Perangin-angin, sehingga Muara Perangin-angin diminta untuk memberikan setoran/ komitmen fee pekerjaan Hotmix yang diturunkan
menjadi sebesar 15,5% (lima belas koma lima persen) dan memberikan
setoran/ komitmen fee paket pekerjaan Penunjukan Langsung (PL) tetap sebesar 16,5% (enam belas koma lima persen). Atas permintaan komitmen fee tersebut, Muara Perangin-angin menyanggupinya
dan meminta Isfi Syahfitra mengambil setoran/ komitmen fee di Bank Sumut Cabang Stabat di Jalan KH. Zainul Arifin No. 58 Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Adapun jumlah komitmen fee yang harus dibayar Muara Perangin-angin atas seluruh proyek yang dikerjakannya ialah sebesar Rp572.000.000,00 (lima ratus tujuh puluh dua juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut :

1. 4 (empat) paket pekerjaan jalan Hotmix di Dinas PUPR Kabupaten Langkat dengan nilai total pekerjaan sejumlah Rp2.867.913.000,00 (dua miliar delapan ratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus tiga belas ribu rupiah) setelah dipotong pajak sebesar 11,5%, (sebelas koma lima persen), maka Muara Perangin-angin harus menyerahkan sebesar 15,5% (lima belas koma lima persen) setoran/ komitmen fee sejumlah Rp393.405.965,00 (tiga ratus sembilan puluh tiga juta empat ratus lima ribu sembilan ratus enam puluh lima rupiah).

2. 5 (lima) paket pekerjaan Penunjukan Langsung (PL) di Dinas PUPR Kabupaten Langkat dengan nilai total pekerjaan sejumlah Rp971.003.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh satu juta tiga ribu
rupiah) setelah dipotong pajak sebesar 11,5% (sebelas koma lima
persen), maka Muara Perangin-angin harus menyerahkan sebesar 16,5% (enam belas koma lima persen) setoran/ komitmen fee sejumlah Rp141.790.713,00 (seratus empat puluh satu juta
tujuh ratus sembilan puluh ribu tujuh ratus tiga belas rupiah).

3. 2 (dua) paket pembangunan sekolah SMP di Dinas Pendidikan dengan nilai total pekerjaan sejumlah Rp940.558.000,00 (sembilan ratus empat puluh juta lima ratus lima puluh delapan ribu rupiah) setelah dipotong pajak 11,5% (sebelas koma lima persen), maka
Muara Perangin-angin harus menyerahkan sebesar 16,5% (enam belas koma lima persen) setoran/ komitmen fee sejumlah
Rp137.344.981,00 (seratus tiga puluh tujuh juta tiga ratus empat
puluh empat ribu sembilan ratus delapan puluh satu rupiah).

4. Kekurangan pembayaran setoran/ komitmen fee untuk paket
pekerjaan tahun 2020 sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah), dikurangi dengan biaya sewa perusahan milik Muara Perangin-angin yang dipergunakan oleh terdakwa Iskandar Perangin-angin untuk melaksanakan pekerjaan sejumlah Rp150.320.245,00 (seratus lima puluh juta tiga ratus dua puluh ribu dua ratus empat puluh lima rupiah) (bersambung). (BP)


Dilihat : 39

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *