Berita  

[Update] Melihat Isi Putusan MA Dengan Terdakwa Mantan Bupati Langkat dan Mantan Kades Raja Tengah (3)

Foto:  Int

MEDAN (Mamecoin.id) : Kemudian, pada sekitar bulan September 2021, bertempat di warung depan rumah terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin, Suhardi dan Yoki Eka Prianto kembali menemui terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin.

Pada pertemuan itu, Suhardi dan Yoki Eka Prianto melaporkan bahwa UKPBJ Setda Kabupaten Langkat masih belum menerima dokumen usulan tender/ pengadaan paket pekerjaan dari Dinas PUPR Kabupaten Langkat.

Selanjutnya, terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin mengatakan akan
menyampaikan permasalahan tersebut kepada Sujarno dan kemudian memberikan perintah agar Suhardi dan Yoki Eka Prianto menemui terdakwa Iskandar Perangin-angin.

Setelah pertemuan dengan terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin tersebut, pada sekitar pertengahan bulan September 2021 Dinas PUPR Kabupaten Langkat memasukkan dokumen usulan tender/pengadaan paket pekerjaan Dinas PUPR Kabupaten Langkat ke UKPBJ Setda Kabupaten Langkat sebanyak 65 (enam puluh lima) paket pekerjaan dengan menggunakan anggaran APBD Murni.

Bahwa, pada tanggal 24 September 2021, Yoki Eka Prianto menyampaikan kepada Suhardi, bahwa Marcos Surya Abdi dan Shuhanda Citra sudah mengirimkan “DAFTAR PENGANTIN” yaitu daftar yang berisi list paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Langkat dan pagu anggaran serta nama-nama perusahaan/ Kontraktor yang akan mengerjakan paket tersebut yang penentuannya dilakukan oleh terdakwa Iskandar Perangin-angin terhadap 65 (enam puluh lima) paket pekerjaan yang menggunakan Anggaran APBD Murni di Dinas PUPR Kabupaten Langkat yang sudah di input dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) yaitu 16 (enam belas) paket pekerjaan di Bidang SDA, 12 (dua belas) paket pekerjaan di Bidang Cipta Karya dan 37 (tiga puluh tujuh) paket di Bidang Bina Marga.

Selanjutnya, “DAFTAR PENGANTIN” tersebut diserahkan oleh Yoki Eka Prianto kepada tim POKJA ULP di UKPBJ Setda Kabupaten Langkat untuk dijadikan acuan bagi Tim POKJA ULP untuk memenangkan perusahaan yang sudah ditentukan oleh terdakwa Iskandar Perangin-angin pada saat proses tender/ pengadaan.

Dimana, dalam “DAFTAR PENGANTIN” tersebut, juga terdapat nama Muara Perangin-angin yang merupakan salah satu kontraktor yang sering mendapat paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat diantaranya di Dinas PUPR Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dengan menggunakan 3 (tiga) perusahaan miliknya, yaitu CV NIZHAMI, CV BALYAN TEKNIK dan CV SASAKI.

Selain itu, Muara Perangin-angin juga menggunakan perusahaan-perusahaan lain sebagai perusahaan pinjaman.

Bahwa, pada tanggal 4 Oktober 2021, Sujarno dan Suhardi menemui terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin di rumah
pribadinya.

Pada pertemuan itu, Sujarno dan Suhardi melaporkan kepada terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin mengenai adanya gugatan perdata dari Ainal Zein selaku Pemilik CV ALFIRA
SARI ke Pengadilan Negeri Stabat karena telah kalah tender di Dinas PUPR Kabupaten Langkat dan meminta arahan dari terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin.

Selanjutnya, terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin memerintahkan Sujarno dan Suhardi untuk berkoordinasi dan melaporkannya kepada “PAK
KADES” yaitu terdakwa Iskandar Perangin-angin.

Selanjutnya, atas perintah dari terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin, bertempat di saung depan rumah terdakwa Iskandar Perangin-angin, Sujarno dan Suhardi melakukan pertemuan dengan terdakwa Iskandar Perangin-angin.

Pada pertemuan itu, Sujarno dan Suhardi menyampaikan perintah dari
terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin agar melaporkan adanya gugatan perdata dari Ainal Zein selaku pemilik CV ALFIRA SARI ke Pengadilan Negeri Stabat karena telah kalah tender di Dinas PUPR Kabupaten Langkat.

Selanjutnya, terdakwa Iskandar Perangin-angin memberikan arahan agar gugatan tersebut dihadapi dengan menggunakan pengacara dari Asosiasi Pemerintah Desa (APDESI) dan untuk pelaksanaan tender/ pengadaan Dinas
PUPR Kabupaten Langkat yang bersumber dari anggaran APBD-P agar Yoki Eka Prianto digantikan dengan Wahyu Budiman karena dianggap tidak loyal dan solid saat di POKJA ULP sehingga tidak mampu memenangkan 7 (tujuh) paket pekerjaan sebagaimana
telah ditentukan oleh terdakwa Iskandar Perangin-angin.

Selain itu, juga mengganti Lorensius Situmorang dengan Deni Turio yang saat itu menjabat Kepala Seksi di Kantor Camat Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, sebagai Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Langkat.

Terdakwa Iskandar Perangin-angin juga menyampaikan kembali agar Sujarno dan Suhardi berkoordinasi dengan Marcos Surya Abdi terkait pelaksanaan tender/ pengadaan paket pekerjaan yang akan dilakukan Dinas PUPR Kabupaten Langkat yang bersumber dari Anggaran APBD-P Kabupaten Langkat Tahun 2021.

Atas arahan terdakwa Iskandar Perangin-angin tersebut, pada
tanggal 4 Nopember 2021, terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin menerbitkan SK Nomor 824-158/K/2021 yang mengangkat Deni Turio sebagai Kabid dan pada tanggal 29 Nopember 2021 Deni Turio juga diangkat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Langkat berdasarkan Keputusan Bupati Langkat Nomor 990-69.a/K/2021.

Selanjutnya, Sujarno menyampaikan kepada Deni Turio agar berkoordinasi
dengan Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra dalam pelaksanaan tender/ pengadaan paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Langkat.

Pada tanggal 8 Nopember 2021, bertempat di ruang kerja Kadis PUPR
Kabupaten Langkat, Sujarno dan Deni Turio melakukan pertemuan dengan Marcos Surya Abdi.

Pada pertemuan itu, Sujarno meminta agar Deni Turio menyerahkan 1 (satu) bundel Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas PUPR Kabupaten Langkat untuk anggaran APBD-P Kabupaten Langkat Tahun 2021 kepada Marcos Surya Abdi yang akan dibuat sebagai “DAFTAR PENGANTIN” dan menyampaikan agar Deni Turio tetap berkoordinasi dengan Marcos Surya Abdi terkait pelaksanaan
tender/ pengadaan di Dinas PUPR Kabupaten Langkat (bersambung). (BP)


Dilihat : 31

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *