Berita  

[Update] Melihat Isi Putusan MA Dengan Terdakwa Mantan Bupati Langkat dan Mantan Kades Raja Tengah (2)

Foto:  Int

MEDAN (Mamecoin.id) : Kemudian, setelah pertemuan dengan terdakwa, Iskandar Perangin-angin, pada sekitar akhir bulan Juli 2021 bertempat di rumah Sujarno, jalan Samanhudi Binjai, Selatan Kota Binjai, Marcos Surya Abdi dan Shuhanda Citra menemui Sujarno.

Pada pertemuan itu, Marcos Surya Abdi dan Shuhanda Citra, memperkenalkan diri kepada Sujarno sebagai utusan dan orang kepercayaan dari terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin dan “PAK KADES” yaitu terdakwa Iskandar Perangin-angin.

Selanjutnya, pada sekitar awal bulan Agustus 2021 bertempat di ruangan kerja Kadis PUPR Kabupaten Langkat, Marcos Surya Abdi dan Shuhanda Citra kembali menemui Sujarno.

Pada pertemuan itu, Marcos Surya Abdi dan Shuhanda Citra meminta agar Sujarno menemui “PAK KADES” yaitu terdakwa Iskandar Perangin-angin dirumahnya untuk melaporkan persiapan dimulainya pelaksanaan tender/ pengadaan paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Langkat.

Kemudian, pada keesokan harinya, bertempat di saung depan rumah
terdakwa Iskandar Perangin-angin, di Dusun I Nangka Lima, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sujarno bersama-sama Lorensius Situmorang selaku Kepala Bidang
(Kabid) Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Langkat dan Ilhamsyah Bangun selaku Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Langkat melakukan pertemuan dengan terdakwa Iskandar Perangin-angin, Marcos Surya Abdi dan Shuhanda Citra.

Pada pertemuan itu, terdakwa II Iskabdar Perangin-angin memerintahkan Sujarno agar mempersiapkan dokumen-dokumen
persiapan tender/pengadaan paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Langkat untuk segera dikirim kepada Bagian POKJA UKPBJ Setda Kabupaten Langkat dan mengenai pelaksanaan pekerjaan, dokumen administrasi dan hal-hal lain terkait dengan pelaksanaan
tender/pengadaan paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Langkat
agar berkoordinasi dengan Marcos Surya Abdi.

Atas perintah dari terdakwa Iskandar Perangin-angin tersebut, Sujarno menyampaikannya kepada seluruh jajaran di Dinas PUPR Kabupaten Langkat bahwa terkait pelaksanaan tender/pengadaan paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Langkat agar berkoordinasi dengan Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra.

Selanjutnya, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra, memperkenalkan diri kepada jajaran Dinas PUPR Kabupaten Langkat sebagai orang kepercayaan terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin dan terdakwa Iskandar Perangin-angin yang akan mengatur tender/ pengadaan paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Langkat.

Bahwa, pada sekitar bulan Agustus 2021, bertempat di warung depan
rumah terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin, Suhardi, selaku Kepala Bagian (Kabag) UKPBJ dan Yoki Eka Prianto selaku.Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Pengadaan Barang dan Jasa UKPBJ Setda Kabupaten Langkat menemui terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin.

Pada pertemuan itu, Suhardi dan Yoki Eka Prianto meminta kepada terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin agar memerintahkan Dinas PUPR Kabupaten Langkat segera memasukkan dokumen usulan tender/ pengadaan paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Langkat ke UKPBJ Setda Kabupaten Langkat.

Selanjutnya, terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin memerintahkan Suhardi dan Yoki Eka Prianto menemui terdakwa Iskandar Perangin-angin,

Namun, saat itu Suhardi dan Yoki Eka Prianto belum menemui terdakwa Iskandar Perangin-angin karena masih menunggu dokumen usulan tender/pengadaan paket pekerjaan dari Dinas PUPR Kabupaten Langkat (bersambung). (BP)


Dilihat : 50

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *