LANGKAT (Mamecoin.id) : Pada tahun 2022, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menemukan adanya permasalahan pada penerimaan dana hibah.
Diantaranya, penerima hibah diduga belum menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana hibah dan penerima hibah terlambat menyampaikan LPJ-nya.
Menurut BPK, kondisi tersebut tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan dan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 19 Tahun 2022 tentang tata cara pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Terkait permasalahan di atas, media online Mamecoin.id mencoba mencari tahu siapa-siapa saja nama penerima dana hibah yang ada di Kabupaten Langkat.
Dari beberapa nama penerima dana hibah, salah satu tertulis MDT Al-Huda, berada di Dusun Hulu Dalam, Desa Secanggang, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat.
MDT Al-Huda mendapat dana hibah sebesar Rp.750.000.000. Guna mengetahui benar atau tidaknya bahwa MDT Al-Huda menerima dana hibah sebesar Rp.750.000.000, tim media online Mamecoin.id mencari nomor kontak yang bisa untuk di konfirmasi.
Di dapatlah nomor kontak yang ada di spanduk yang berada di dinding sekolah MDT Al-Huda.
Lalu, media online Mamecoin.id melakukan konfirmasi ke salah satu nomor kontak bernama Syafiah.
Melalui pesan WhatsApp, awalnya Syafiah mengaku bahwa tidak ada menerima bantuan hibah tersebut.
Beberapa menit kemudian, Syafiah memberi jawaban bahwa ada menerima sebesar Rp75.000.000, bukan sebesar Rp750.000.000.
Mamecoin.id juga menjelaskan bahwa LPJ juga sudah diserahkan. Namun, Mamecoin.id belum bisa menjelaskan kapan LPJ diserahkan ke Biro Kesra Pemprovsu.
“Nanti ya saya jelaskan,” katanya singkat. Anehnya, semua jawaban yang diberikan kepada media online Mamecoin.id di hapus semuanya.
Penasaran, media online Mamecoin.id mencoba mempertanyakan mengapa semua jawabannya dihapus.
Sayangnya, hingga berita ini dibuat media online Mamecoin.id belum mendapat jawaban dari Syafiah. (BP)
Dilihat : 46