Berita  

[Update] Mahasiswa KKN Tematik FH Universitas Asahan Gelar Sosialisasi tentang Hukum

Mamecoin.id – Mahasiswa KKN Tematik Kelompok 5 Fakultas Hukum Universitas Asahan ( FH-UNA ) melaksanakan Sosialisasi tentang Penyuluhan Hukum di MTS khairul Mukminin Desa Subur, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Senin (19/08/2024).

Pelaksanaan sosialisasi hukum ini diikuti oleh puluhan siswa dari Kelas IX dan juga dihadiri langsung oleh Kepala Sekolah Cik Mahmudin.

Muhammad Ihsan Maulana selaku ketua kelompok KKN Tematik 5 mengatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk pentingnya menanamkan kesadaran dan pemahaman hukum sejak dini bagi para siswa agar terhindar dari kenakalan remaja seperti bullying, balap liar, geng motor ,tawuran dikalangan pelajar baik dilingkungan sekolah maupun lingkungan sosial dan bahaya narkotika.

“Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari program kerja KKN Tematik kelompok 5. Tujuannya adalah melakukan sosialisasi agar siswa-siswi di MTS Khairul Mukminin dapat meningkatkan kesadaran hukum seperti agar tidak melakukan tindak pidana narkotika, untuk bisa menjadi pribadi yang lebih baik dan taat pada hukum yang berlaku,” kata Ihsan.

Terkait kegiatan KKN tersebut, Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Kelompok 5, Irda Pratiwi Nasution S.H.,M.Kn saat dikonfirmasi awak media melalui pesan whatsApp mengatakan bahwa sosialisasi tersebut sangat baik demi kelangsungan pelajar untuk menyikapi segala suatu masalah apapun dengan menelaah masalah dengan cara yang baik.

“Pentingnya menanamkan kesadaran hukum sejak dini agar siswa-siswi memahami apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam kaitannya dengan hukum,” ungkapnya.

Sementara, Kepala Sekolah MTS Khairul Mukminin Cik Mahmudin mengucapkan terima kasih kepada seluruh mahasiswa KKN tematik 5 Fakultas Hukum Universitas Asahan yang telah memberikan sosialisasi hukum. Dia juga berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi hukum ini, nantinya siswa dapat paham tentang ilmu-ilmu hukum.

“Sosialisasi penyuluhan hukum  ini sangat bermanfaat bagi siswa-siswa MTS khairul Mukminin Desa Subur, Kecamatan Air Joman sehingga nantinya para pelajar lebih memahami apa dampak negatif bagi mereka apabila melanggar hukum,” pungkasnya.

Reporter : Reza

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *