MEDAN (Mamecoin.id) : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menggelar sosialisasi tahapan pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada pemilihan serentak tahun 2024.
Acara yang digelar di Hotel Grand Aston City Hall Jalan Balai Kota Medan, dan dihadiri seratusan jurnalis yang tergabung dalam media senter KPU Sumut Jumat (23/8/2024) itu dibuka Anggota KPU Sumut Bidang SDM dan Litbang Robi Efendi
Anggota KPU Sumut Divisi Teknis Penyelenggaraan Raja Ahab Damanik mengatakan sosialisasi berbagai tahapan dan alur terus dilakukan serta mengajak media membantu penyampaian kepada masyarakat.
Dikatakan Raja, KPU Sumut melakukan persiapan pengumuman pada 24 sampai dengan 26 Agustus 2024.
Sedangkan pada 27 sampai dengan 29 Agustus 2024 jadwal penerimaan pendaftaran dan pemeriksaan kesehatan serta verifikasi dokumen kesehatan.
Pemeriksaan kesehatan dilakukan di Rumah Sakit Adam Malik Medan sebagai rumah sakit yang telah dihunjuk dan sudah ditentukan sebelumnya.
Ditambahkan Raja, untuk pendaftaran dijadwalkan pada tanggal 27 dan 28 Agustus dimulai pukul 8.00 Wib sampai dengan sampai dengan pukul 16.00 Wib. Sedangkan pada tanggal 29 dimulai pukul 8.00 Wib sd pukul 23.59 Wib.
Selanjutnya KPU melakukan penelitian hasil pemeriksaan kesehatan pada 27 Agustus sampai dengan 2 September 2024 dan hasil penelitian diumumkan 5-6 September 2024. Serta pengumuman dokumen dilakukan pada 14 September.
Dilanjutkan Raja, KPU Sumut kemudian melaksanakan penetapan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Sumut pada tanggal 22 September 2024.
Setelah penetapan, kemudian Tanggal 23 dilakukan pengundian nomor urut calon Gubernur dan Wakil Gubernur, kemudian berlanjut masa kampanye selama 60 hari.
Sementata itu, terkait Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), kata Raja, pihaknya tetap mengacu kepada Peraturan KPU Republik Indonesia (RI).
KPU Sumut bukan regulator, melainkan hanya administrator, sedangkan regulator yang membuat kebijakan maupun aturan itu adalah KPU-RI selaku pimpinan KPU Provinsi, kata Raja.
“Kami harus patuh dan tunduk terhadap apa yang diperintahkan KPU RI karena organisasi kami itu adalah hirarki, kami tidak boleh membuat kebijakan sendiri Langsung menerapkan putusan MK untuk pencalonan gubernur Sumatera Utara, kami harus menunggu perubahan yang dilakukan KPU RI, terang Raja.
Hadir saat sosialisasi tersebut Anggota KPU Sumut Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Raja Ahab Damanik. Anggota KPU Sumut Divisi SDM dan Litbang Robby Effendi Hutagalung.
Anggota KPU Sumut Divisi Perencanaan dan Logistik, Kotaris Banurea.Anggota KPU Sumut Divisi Data dan Informasi Frendianus Joni Rahmat Zebua.
Selanjutnya Kabag Parhumas KPU Sumut Nina Purnama Pasaribu, dan Kasubbag KPU Sumut Ririn. P06
Dilihat : 45