Berita  

[Update] Kontes Waria Bawa Nama Aceh Resmi Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Mamecoin.id, JAKARTA — Kontes waria yang diadakan di Hotel Orchardz, Jakarta Pusat pada 4 Agustus 2024 yang memenangkan peserta waria dari Aceh kini resmi dibawa ke ranah hukum.

Fachrul Razi, seorang tokoh Aceh di Jakarta telah menunjuk Advokat Ujang Kosasih SH dan The FraLaw Justice, untuk membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri.

Menurut Fachrul Razi, perkara itu harus segera ditangani pihak berwajib untuk meredam gejolak di Aceh.

“Alhamdulilah pada hari ini Tim Penasihat Hukum telah resmi melaporkan panitia penyelenggara kontes waria yang mencatut nama Aceh di Unit I Tipidum Mabes Polri,” ujar Fachrur Razi, Jum’at (9/8).

Dari video yang beredar, tampak seorang peserta dengan tubuh gempal mengenakan selempang bertuliskan “Aceh” disertai pengumuman sebagai pemenang kontes waria tersebut. Tepuk tangan disertai sorakan yang riuh saat pemenang dikenakan mahkota.

Senator Fachrul Razi yang juga Ketua Komite I DPD RI membidangi hukum tersebut turut mengutuk kontes waria yang membawa nama Aceh dan mempolisikan panitia dan peserta yang membawa nama Aceh.

Menurut Fachrul Razi, kontes tersebut ada skenario jahat untuk merusak Aceh secara terstruktur dan masif.

“Mereka panitia seharusnya pasti tahu Aceh daerah syariat Islam, namun mereka sengaja mencari sensasi popularitas dalam kontes ini untuk memilih pemenangnya dari Aceh, apalagi Aceh menjadi daerah yang kokoh menegakkan syariat Islam di Indonesia,” terangnya.

Ini adalah skenario jahat pihak-pihak yang tidak suka dengan hukum syariat Islam yang berlaku di Serambi Mekkah, bahkan mereka tidak punya izin,

“Kami sudah mempolisikan mereka dan ini harus ditindak tegas, jangan sampai di Jakarta dan Aceh akan terjadi aksi besar-besaran,” ujar Fachrul Razi.

Fachrul Razi menegaskan, Aceh yang menerapkan syariat Islam, siapapun itu harus menghargai budaya dan karakter masyarakat Aceh.

Dirinya menilai acara kontes waria tersebut mencoreng nama baik Aceh dan merusak citra Indonesia sebagai negara Pancasila yang menghargai toleransi beragama.

“Kami menolak kegiatan kontes waria ini menggunakan nama Aceh, panitia dan peserta telah membuat keriuhan di masyarakat, ini harus dipidana dan polisi harus menindak cepat,” pungkas Fachrul Razi yang sudah mengirimkan surat ke Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.

Fachrul Razi menambahkan, skenario jahat ini sengaja menjebak Aceh sebagai daerah yang ketat menerapkan syariat Islam dan aktif mendukung kemerdekaan Palestina, sehingga lewat kontes waria ini ingin membentuk image bahwa Aceh mendukung LGBT.

“Saya akan kawal sampai pihak penegak hukum segera mencari panitia pihak penyelenggara serta peserta yang membawa nama Aceh untuk dilakukan proses hukum karena kontes ini secara langsung menghina syariat Islam di Aceh,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *