Mamecoin.id, BIREUEN — Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen membacakan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa dalam tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu. Kamis (8/8/2024) bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen.
Ketiga terdakwa yang dituntut hukuman mati tersebut yakni Nur Afdhal, Syarif Hidayatullah dan Muhammad Ibrahim. Ketiganya adalah nelayan yang menyelundupkan sabu di perairan Bireuen.
Dalam tuntutannya JPU Kejari Bireuen menuntut terdakwa Nur Afdhal, Syarif Hidayatullah dan Muhammad Ibrahim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika dan telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Karena itu JPU pada Kejari Bireuen menuntut ketiga terdakwa dengan pidana mati,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Munawal Hadi SH MH.
Atas tuntutan JPU tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan melakukan pledoi/pembelaan.
Sebelumnya, Terdakwa Nur Afdhal dan Syarif Hidayatullah diamankan pada Kamis, 15 Februari 2024 oleh Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di titik koordinat 5°28. 077 U, 96°39. 681 T, 15 Nm di Perairan Peudada, Kabupaten Bireuen.
Sedangkan terdakwa Muhammad Ibrahim ditangkap pada hari Kamis, 15 Februari 2024 di tepi Pantai Peuneulet Baroh, Kecamatan Simpang Mamplam, Bireuen, oleh tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang bertugas di darat.
Dari terdakwa diperoleh barang bukti berupa narkotika jenis Sabu dengan berat 40 kilogram.
Sidang lanjutan perkara ini akan digelar pada 22 Agustus 2024 dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa.