Mamecoin.id, JAKARTA — Kongres Luar Biasa (KLB) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang digelar Ahad, 18 Agustus 2024 di Hotel Grand Paragon, Jakarta mendapat kecaman keras dari Hendry Ch Bangun yang mengaku masih sah sebagai Ketua Umum PWI Pusat.
Dalam keterangan tertulisnya, Hendry menandaskan, KLB ini diinisiasi oleh Ilham Bintang, mantan Penasihat PWI yang telah diberhentikan, dan Zulmansyah Sekedang, mantan Ketua Bidang Organisasi.
Menurut Hendry, KLB tersebut ilegal dan tidak sah karena tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.
“Ini adalah tindakan ilegal dan tidak bisa dibenarkan. Mereka yang menggelar KLB ini hanyalah sekelompok kecil orang yang haus jabatan,” tegas Hendry Ch Bangun, 18 Agustus 2024.
Kuasa Hukum Hendry Ch Bangun, HMU Kurniadi SH MH menegaskan kepengurusan PWI Pusat yang sah adalah hasil Kongres PWI XXV yang dilaksanakan 25-26 September 2023 di Bandung, dengan Hendry Ch Bangun terpilih sebagai Ketua Umum.
Kepengurusan ini telah disahkan dengan Surat Keputusan (SK) Menkumham nomor AHU-0000946.AH.01.08.TAHUN 2024 tanggal 9 Juli 2024.
“Sampai hari ini, saya belum pernah melihat SK penunjukan Zulmansyah Sekedang sebagai Plt Ketua Umum PWI, apalagi SK Menkumham yang mengesahkannya. Kalau memang sah, tunjukkan SK pengangkatan dan SK Menkumham tersebut,” ujar HMU Kurniadi dalam penjelasannya di Jakarta, Ahad, 18 Agustus.
HMU Kurniadi juga menegaskan klaim Zulmansyah sebagai Plt Ketua Umum, serta KLB yang digelarnya, adalah ilegal.
“KLB ilegal pada 18 Agustus 2024 ini tidak memenuhi kuorum 2/3 seperti yang disyaratkan dalam PRT PWI. Selain itu, para penggagas KLB ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, sesuai Pasal 263 KUHP,” tambahnya.
Hendry Ch Bangun menegaskan kembali, KLB hanya dapat diselenggarakan jika diminta 2/3 dari jumlah PWI provinsi, dengan syarat Ketua Umum berhalangan tetap atau telah menjadi terdakwa dalam kasus pidana. “Namun, KLB yang digelar kali ini tidak memenuhi kriteria tersebut.”
“Saya masih sehat dan tidak dalam dalam kasus hukum. Ini jelas pelanggaran serius. Mereka yang hadir sebagian besar bukan pengurus sah, bahkan beberapa provinsi yang ikut serta telah dibekukan kepengurusannya,” lanjut HCB.
Ketum PWI Pusat tersebut menutup keterangannya dengan menegaskan bahwa dirinya tetap sah sebagai Ketua Umum PWI Pusat, dan tidak ada dasar hukum yang bisa menggugurkan posisinya.
“KLB ini hanya manuver segelintir orang yang berusaha merusak organisasi dengan cara-cara yang tidak bermartabat,” pungkasnya.