Berita  

[Update] Dua Tersangka Korupsi Beasiswa Diserahkan ke Jaksa

BANDA ACEH — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Rabu, 13 Maret 2024, menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau penyerahan tahap II kasus beasiswa dari penyidik Polda Aceh.

Kedua tersangka yang diserahkan adalah Suhaimi Bin Ibrahim dan Dedi Safrizal (mantan Anggota DPR Aceh)

Demikian disampaikan oleh Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH.

Mamecoin.id menjelaskan kronologis perbuatannya. Tersangka Suhaimi Bin Ibrahim sejak tahun 2016 sampai 2018, bertempat Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh dan Komplek Perumahan DPRA di Desa Ie Masen Kayee Adang Kec. Syiah Kuala Kota Banda Aceh, bersama Dedi Safrizal Bin M Kasim Ismail (dilakukan penuntutan terpisah) mengusulkan 208 mahasiswa sebagai calon penerima Bantuan Biaya Pendidikan di BPSDM Aceh Tahun 2017 melalui dana Pokok-pokok Pikiran Dedi Safrizal selaku Anggota DPRA periode 2014-2019 dengan anggaran Rp 4.589.000.000.

Tersangka secara melawan hukum bersama-sama dengan Dedi Safrizal melakukan pemotongan uang sejumlah Rp. 2.918.450.000 atas bantuan biaya Pendidikan di BPSDM Aceh tahun 2017 terhadap 208 penerima beasiswa.

Perbuatan tersangka memperkaya diri sendiri senilai sejumlah Rp 131.000.000, Dedi Safrizal senilai Rp 2.360.950.000, saksi Khairul Bahri sejumlah Rp 54.000.000 dan 158 Penerima Beasiswa senilai sejumlah Rp 1.008.050.000 yang berasal dari Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Bantuan Biaya Pendidikan D3, D4, S1, S2, Dokter Spesialis dan S3 Dalam Negeri dan S1, S2, S3 Luar Negeri Masyarakat Aceh pada BPSDM Aceh yang bersumber dari APBA 2017 sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp 3.554.000.000.

Perbuatan tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) UU.No.31 tahun 1999 Jo. UU. NO.20 TAHUN 2001 Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 3 UU. No.31 Tahun 1999 Jo UU.No.20 Tahun 2001 Jo.Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Kedua pasal 12 e UU No. 31 tahun 1999 Jo UU.No.20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian tersangka Dedi Safrizal, kronologis perbuatannya sejak 2016 sampai 2018, bertempat Kantor BPSDM Aceh dan Komplek Perumahan DPRA bersama saksi Suhaimi bin Ibrahim mengusulkan 208 mahasiswa sebagai calon penerima Bantuan Biaya Pendidikan di BPSDM Aceh Tahun 2017 melalui anggaran pokok pikiran Dedi Safrizal selaku Anggota DPRA Periode 2014- 2019 dengan Besar Anggaran Rp 4.589.000.000.

Tersangka secara melawan hukum bersama-sama dengan Suhaimi Bin Ibrahim melakukan pemotongan uang senilai sejumlah Rp. 2.918.450.000 atas bantuan biaya Pendidikan di BPSDM Aceh tahun 2017 terhadap 208 penerima beasiswa.

Perbuatan tersangka memperkaya diri sendiri senilai sejumlah Rp 2.360.950.000, Suhaimi Bin Ibrahim senilai sejumlah Rp 131.000.000, saksi Khairul Bahri sejumlah Rp 54.000.000 dan 158 Penerima Beasiswa senilai sejumlah Rp 1.008.050.000 yang berasal dari Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Bantuan Biaya Pendidikan D3, D4, S1, S2, Dokter Spesialis dan S3 Dalam Negeri dan S1, S2, S3 Luar Negeri Masyarakat Aceh pada BPSDM Aceh yang bersumber dari APBA tahun 2017.

Setelah dilaksanakannya penyerahan Tahap II, maka Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh. (Mamecoin.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *