Berita  

[Update] DPRD – Pemko Medan Tandatangani Perubahan Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

MEDAN (Mamecoin.id) : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota (Pemko) Medan menandatangani Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2019.

Penandatanganan yang berlangsung dalam rapat paripurna di gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Senin (9/9/2024) itu pertanda disetujuinya perubahan Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan tersebut.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan Bahrumsyah, didampingi wakil ketua Ihwan Ritonga, para pimpinan fraksi dan anggota dewan lainnya.

Hadir dalam rapat tersebut Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution SE, MM, Wakil Wali Kota Aulia Rachman SE, Pj Sekda Topan Obaja Putra Ginting, dan pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan serta undangan lainnya.

Rapat diawali laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan dibacakan Wakil Ketua Bapemperda Erwin Siahaan, dilanjutkan pendapat fraksi-fraksi.

Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya Johannes Hutagalung mengatakan, setelah Ranperda ini ditetapkan menjadi Perda dan dimasukkan dalam lembaran daerah, diminta Wali Kota Medan sesegera mungkin memberikan instruksi kepada Dinas Ketenagakerjaan.

“Sebagai pelaksana Perda ini, Dinas Ketenagakerjaan mensosialisasikan secara terbuka dan menyeluruh kepada masyarakat Kota Medan,”tukasnya.

Guna mencegah terjadinya perselisihan antara perusahaan dengan pekerja, Fraksi PDI Perjuangan mendorong Dinas Ketenagakerjaan melakukan pembinaan dan monitoring secara rutin ke perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kota medan, sehingga peraturan ketenagakerjaan ini tersosialisasi dengan baik bagi pekerja dan perusahaan.

Fraksi Partai Gerindra DPRD Medan melalui juru bicaranya Jaya Saputra berharap dengan adanya perubahan Perda No 3 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan ini nantinya harus mampu mengakomodasi kepentingan buruh.

“Terutama dalam mendapatkan upah layak sehingga kesejahteraannya dapat lebih terjamin dan juga harus mampu mengakomodir kepentingan pengusaha yakni dalam upaya kemajuan usahanya,”ujarnya.

Fraksi Gerindra lanjut menghimbau kepada Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan harus mampu, berperan aktif dan memiliki strategi jitu dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dengan buruh yang di PHK secara sepihak.

Dinas Ketenagakerjaan Kota
Medan harus mampu menyelesaikan permasalahan antara pekerja dengan pihak perusahaan pada saat mediasi agar tidak berlanjut di pengadilan hubungan industrial.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Medan lewat juru bicaranya Abdul Latif berharap adanya perubahan dan perbaikan terhadap Perda No 3 Tahun 2019 ini dapat memberikan solusi terhadap permasalahan ketenagakerjaan yang ada di Kota Medan saat ini.

Sebab katanya, keberadaan Ranperda ini merupakan wujud kepedulian dan perhatian dari Pemko Medan dan DPRD Medan terhadap penegakan aturan yang sesuai dengan peraturan diatasnya.

“Kami berharap dengan perubahan Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan tersebut dapat menyelesaikan hak dan kewajiban bagi para pekerja dan pengusaha. Sehingga dapat tercipta kondisi yang saling menguntungkan bagi para pekerja dan pengusaha yang ada di Kota Medan,”imbuhnya.

Selanjutnya secara bergantian Fraksi-faksi di DPRD Medan menyampaikan pendapatnya lewat juru bicara masing-masing.P06


Dilihat : 75

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *