MEDAN (Mamecoin.id) : Setelah melalui tahapan demi tahapan, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyetujui Perubahan Peraturan Daerah (Perda) No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Kota Medan.
Persetujuan perubahan produk hukum daerah tersebut berlangsung lewat rapat paripurna di gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Senin (9/9/2024).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi Wakil Ketua Ihwan Ritonga, dan Bahrumsyah, para pimpina fraksi dan anggota dewan lainnya.
Hadir dalam rapat tersebut Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution SE, MM, Pj Sekda Topan Obaja Putra Ginting, dan pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan serta undangan lainnya.
Rapat diawali laporan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan Dedy Aksyari Nasution, dilanjutkan pendapat fraksi dan diakhiri penandatanganan Ranperda Perubahan Perda No 6 tahun 2015 oleh DPRD dan Pemko Medan.
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan dalam pendapatnya dibacakan Margaret MS mendorong Pemko Medan melakukan pelatihan terhadap kelompok masyarakat.
Hal ini agar warga Kota Medan mereduksi sampah yang dihasilkan menjadi produk-produk industri rumah tangga, sehingga dengan demikian volume sampah yang diangkut ke Tempat Penampungan Sampah (TPS) akan berkurang setiap tahunnya.
Selain itu, Pemko Medan juga dapat menerapkan sistem pengolahan air dari rumah tangga – rumah tangga atau sistem sanitasi terpadu sehingga semakin nyata integrasi antara pengolahan sampah, limbah, dan lingkungan.
“Jika selama ini sampah telah diolah secara swadaya oleh masyarakat sehingga berubah menjadi uang, seharusnya Pemko Medan harus lebih serius mendorong warganya untuk mengolah sampah menjadi sumber pendapatan,”ujar Margaret
Menuturnya, jika hal ini dapat dilaksanakan secara maksimal, maka Fraksi PDP Perjuangan memberikan apresiasi tinggi akan usaha dan kerja keras Pemko Medan dalam penanganan masalah sampah di Kota Medan.
Fraksi Gerindra DPRD Medan melalui juru bicaranya Haris Kelana Damanik mendukung Pemko Medan memberikan sanksi yang tegas dengan menerapkan kembali pasal 57 ayat 1 Perda 6 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan.
“Dimana jika ada warga Kota Medan yang membuang sampah di sungai akan didenda Rp10 juta dan kurungan 3 bulan,”kata Haris Kelana.
Fraksi Gerindra menghimbau agar Pemko Medan memasang
CCTV disetiap sudut Kota untuk bisa memantau siapa saja warga yang melanggar Perda tersebut.
Fraksi Gerindra kata Haris berharap agar Pemko Medan terus melakukan sosialisasi terhadap revisi Perda pengelolaan persampahan ini dengan membentuk tim sosialisasi melakukan kegiatan gotong royong bersih-bersih sungai.
Dengan dilakukannya pelimpahan sebagian pengelolaan persampahan yang sebelumnya ditangani Dinas kebersihan dan Pertamanan Kota Medan, kemudian diserahkan kepada camat sebagaimana peraturan Wali Kota Medan No.18 tahun 2021,
penanganan sampah bisa lebih efektif dan maksimal, ungkap Haris Kelana.
Sementara itu Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Medan dalam pendapatnya dibacakan Bukhari, berharap dengan direvisinya Perda No 6 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan dapat menjadikan pengelolaan sampah di kota medan menjadi tertata rapi dan lebih baik.
“Kami berharap dengan hadirnya Perda revisi pengelolaan persampahan ini pengelolaan sampah di Kota Medan dapat ditangani dengan lebih baik dan optimal. Sehingga permasalahan persampahan di Kota Medan dapat diselesaikan secara terorganisir dan bertahap sehingga medan bisa menjadi kota percontohan untuk penanganan sampah,”ucap Bukhari
Menurut Bukhari, dengan adanya revisi aturan ini dapat mengefektifkan alur penanganan persampahan di Kota Kedan sehingga tidak terjadi tumpang tindih antara satu OPD dengan lainnya.
Selanjutnya secara bergantian Fraksi-faksi di DPRD Medan menyampaikan pendapatnya lewat juru bicara masing-masing.P06
Dilihat : 15