Berita  

[Update] Diduga Ada Backing, PT SISL Langgar Aturan UUTK Berita Terkini Medan Sumut

Pimpinan Federasi Serikat Pekerja Serikat Inti Indosawit Subur mengadakan audiensi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau di ruang rapat multimedia pada Selasa, 13 Agustus 2024.

Audiensi dihadiri oleh Kabid Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Riau, Bayu Surya; Pengawas Ketenagakerjaan, Armunanda dan Rizki; Kabid Hubungan Industrial, Muhammad Yunus; Kanit Intelkam Polsek Kota Pekanbaru, Ipda Sofyanus; Ketua DPW KPBI Riau, Arbaa Silalahi; Sekjen KPBI Pusat, Damar Panca Mulya (Oncom); Ketum FSP- IPSI Riau, Sunan Tumenggung; Ketua DPW FSPMI Riau, Satria Putra; serta Sekjen FSP- IPSI, Haryanto Lubis.

Dalam forum audiensi, Kabid Wasnaker Bayu Surya menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima surat pemberitahuan aksi penyampaian pendapat di depan umum No. 066/DENFSPIPSI/VIII/2024. Namun, berdasarkan komunikasi dengan FSPIPSI, jika ada langkah konkret untuk menyelesaikan masalah ini, FSPIPSI bersedia melakukan audiensi kembali tanpa harus berunjuk rasa.

Bayu juga mengatakan, “Pemerintah, khususnya Disnakertrans yang menangani kasus-kasus ketenagakerjaan, akan lebih proaktif dalam menyikapi masalah perburuhan. Saya minta bidang pengawas untuk segera mengambil sikap agar permasalahan buruh tidak berlarut-larut. Jika ada bukti pelanggaran berupa union busting, saya sarankan untuk mengeluarkan anjuran. Jangan sampai ada anggapan bahwa Disnakertrans, khususnya bidang pengawas, tidak bekerja atau lebih condong ke pihak pengusaha daripada pekerja.”

Arbaa Silalahi menegaskan, “Kami meminta pengusaha untuk mempekerjakan kembali pekerja yang sudah di-PHK dan membayar upah penuh. Tidak ada lagi audiensi berikutnya karena ini sudah audiensi ketiga. Nota pemeriksaan seharusnya sudah kami terima sesuai notulen audiensi sebelumnya, di mana Wasnaker akan menggelar perkara pada 6 Agustus 2024. Faktanya, dalam audiensi kali ini, pihak Wasnaker masih menjelaskan akan ‘segera menggelar perkara’. Penjelasan tersebut tidak menunjukkan komitmen Wasnaker terkait penyelesaian kasus ini. Jika tidak ada penyelesaian, FSP-IPSI akan melakukan aksi unjuk rasa di Disnaker Provinsi Riau terkait banyaknya kasus yang belum teratasi, paling lambat sebelum 19 Agustus 2024.”

Arbaa menambahkan bahwa jika ini tidak terealisasi, mereka menduga pengusaha dilindungi oleh pihak-pihak tertentu.

Sekjen KPBI Pusat menegaskan, “Serikat pekerja hanya meminta agar perusahaan tidak mengulur waktu. Jika setuju, katakan setuju. Jika menolak, katakan menolak. Jangan minta waktu mediasi lagi sampai 19 Agustus 2024. Serikat pekerja tidak bisa lagi memberikan ruang dan waktu untuk perusahaan.”

Ketua DPW FSPMI Riau, Satria Putra, juga menyampaikan pendapatnya. “Hampir semua PKS yang ada di Riau bermasalah. Jika Disnakertrans ingin bukti dan data, mari kita turun ke lapangan agar pengawas bisa melihat langsung kondisi buruk di perusahaan kelapa sawit ini. Saya minta ketegasan dari pengawas untuk segera mengambil sikap. Jika para pekerja kehabisan kesabaran, mereka akan melakukan aksi pengerahan massa dengan menduduki kantor mitra serikat pekerja. Jangan sampai mereka mendirikan tenda di depan kantor ini hingga ada keputusan dari perusahaan dan Disnakertrans Provinsi Riau.”

Di akhir audiensi, Kabid Wasnaker Provinsi Riau menyampaikan kesepakatan bahwa pengawas akan mengeluarkan nota pemeriksaan sebelum tanggal 19 Agustus 2024 dan akan ditandatangani oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam audiensi tersebut.

Editor: Budi

T#g:DisnakertransPT.SISLPT SISL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *