Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Tengah, Dr. Sugeng Riyanta SH., MH., menantang pemberian bukti praktik Pungutan Liar (Pungli) dalam proses penenderan proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapteng.
Tantangan ini, ditujukan Sugeng kepada para koordinator aksi unjuk rasa, yang melontarkan tudingan dugaan pungli tersebut, di depan Kantor Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Selasa (6/8/2024).
Para koordinator dimaksud, yaitu Imran Syahputra, Akdinul Akbar, dan Waiys Al Kahroni. Ketiganya mewakili tiga kelompok massa aliansi mengatasnamakan Gerakan Lintas Pemuda, Organisasi Mahasiswa, dan Masyarakat Tapteng.
“Walau saya mencurigai aksi unjuk rasa mereka bukan gerakan moral, tapi saya tetap hargai substansinya tuntutannya. Dan, saya mengundang mereka datang untuk mau membantu memberikan bukti kepada saya, yang mereka sebut bukti hasil investigasi,” kata Sugeng pada konferensi pers, di Rumah Dinas Bupati Tapteng, Selasa (6/8/2024).
Menurut Pj Bupati Tapteng, tudingan tersebut merupakan tuduhan serius dan mengancam kepercayaan publik terhadap integritas pejabat Pemkab Tapteng.
Karenanya, dia mengancam akan menempuh jalur hukum bagi si penuding bila tidak mampu memberikan bukti dan data sesuai apa yang dituduhkan.
“Saya berikan waktu kepada mereka (para koordinator aksi unjuk rasa-red) untuk menyampaikan bukti fakta dan data konkretnya secara langsung kepada saya dalam waktu 3×24 jam. Saya menjamin akan segera ditindaklanjuti untuk mencopot jabatan para pelakunya,” sebut Pj Bupati Tapteng.
“Jika mereka tidak bisa membuktikan tuduhan itu, dalam jangka waktu yang diberikan dan sekedar ingin membangun opini menyesatkan maka saya akan menempuh jalur hukum,” tegas Sugeng.
Editor: Arman Junedy
T#g:proyekpungli