MEDAN(Mamecoin.id): Mantan Bupati Batubara Zahir menjadi tersangka kasus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sempat mencalonkan Bupati Batubara di Komisi Pemilihan Umum bakal ramai jadi bahasan.
Dinihari tadi, Selasa (03/9/2024) mantan Bupati Batubara ini ditangkap Tim Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut dari kediamannya di Lima Puluh Batubara.
Informasi menyebutkan, Zahir ditangkap di rumahnya di Lima Puluh Batubara sekitar pukul 02.00 WIB dinihari. Puluhan polisi menggelandang politisi PDIP ini ke Mapolda Sumut.
Tak ada perlawanan dalam penangkapan itu. Disebut-sebut, Zahir tak kooperatif dalam statusnya menjadi tersangka sejak beberapa waktu lalu.
Kapolda Sumut melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Andry Setiawan membenarkan ditangkapnya Zahir. “Iya,” katanya, Selasa (3/9/2024) pagi menjawab wartawan via pesan Whats Appnya.
Menurutnya, Polda Sumut akan menahan Zahir. “Iya,” jawabnya singkat menjawab apakah tersangka dugaan korupsi seleksi PPPK tahun 2023 ini akan ditahan.
Mantan Bupati Batu Bara Zahir diketahui sempat mendaftar sebagai calon Bupati Batu Bara di Pilkada 2024 ke KPU meski masih berstatus sebagai tersangka di kasus seleksi PPPK tahun 2023.
Polda Sumut pun memastikan proses hukum yang menjerat Zahir akan tetap berjalan. “Jadi, prosesnya tetap berjalan,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (30/8/2024).
Hadi membantah pihaknya memberikan keringanan atau keistimewaan kepada Zahir dalam kasus itu.
Dia menyebut proses penyidikan tetap berjalan dan saat ini penyidik tengah menunggu hasil penelitian jaksa terkait berkas kasus PPPK itu.**
Dilihat : 73