Berita  

[Update] APH Diminta Selidiki Pekerjaan Tahun 2017-2018 di Dinas Koperasi dan UMKM Binjai

Foto:  Ilustrasi /Int

MEDAN (Mamecoin.id) : Mantan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Binjai, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Inspektorat Binjai, Drs.Eka Edi Syahputra, hingga kini belum memberi keterangan resmi terkait adanya dugaan mark-up harga pada pengadaan mobil food truck yang dilaksanakan pada tahun 2018.

Pengadaan mobil food truck tersebut dikerjakan oleh CV.Titian Pertama, berdomisili di Desa Bube, Suwawa, Kabupaten Gorontalo.

Selain pengadaan mobil food truck, ada juga dugaan pengadaan barang yang akan diserahkan ke masyarakat senilai Rp.1,9 milyar yang bersumber dari APBD Kota Binjai tahun 2017, yang dikerjakan oleh CV.Taufan, beralamat di Jalan T.Umar, LK VI.hal Jambu, No.14, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara.

Pada pekerjaan ini, diduga tidak diketahui siapa saja nama penerima barang yang menerima bantuan.

Mengomentari hal dia atas, pengacara, Sofyan Taufik SH.MH, meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan.

“Meski itu di tahun 2017-2018, penyelidikan perlu dilakukan. Apalagi, ini sudah menjadi permasalahan ini sudah konsumsi publik,” katanya lewat telepon WhatsApp, Rabu (28/08/2024).

Mamecoin.id pun mempertanyakan mengenai pemenang mobil food truck yang berasal dari luar Provinsi Sumatera Utara.

“Apa waktu tender pengadaan mobil food truck, perusahaan dari Provinsi Sumut tidak ada yang mengikuti. Ini juga perlu diselidiki oleh APH,” ujarnya.

Sekadar latar, pada tahun 2018, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kota Binjai diketahui ada membeli dua unit mobil food truck sebesar Rp786.529.770.

Pembelian mobil tersebut diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Binjai.

Mantan Kepala Dinas (Kadis) Koperasi dan UMKM Kota Binjai, Drs. Eka Edi Syahputra, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Inspektorat Kota Binjai, di media online metro-online.co, dengan judul “Motivasi Pelaku Usaha, Dinas Koperasi dan UMKM Binjai Buat Wisata Kuliner Food Truck” mengatakan, nantinya mobil tersebut akan disewakan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Binjai.

“Nantinya, kita sewakan dan pendapatannya untuk PAD Kota Binjai,” katanya, Kamis (13/03/2019), dikutip dari media online metro-online.co.

Pernyataannya jelas berbanding terbalik dengan pernyataan Kepala Dinas Koperasi UMKM Kota Binjai sekarang, Megang Sitepu.

Dikutip dari harianbatakpos.com, Megang Sitepu mengatakan bahwa, setelah mobil launching pada tahun 2021, Dinas Koperasi dan UMKM Kota Binjai tidak ada melakukan pengutipan.

“Setelah launching, dua unit mobil food truck tersebut saat ini telah beroperasi
Kita (Dinas Koperasi dan UMKM Kota Binjai-red) tidak ada mengutip biaya apapun dari kelompok pelaku UMKM termasuk retribusinya,” jelasnya, Senin (01/08/2022) di ruang kerjanya.

“Sedangkan dalam pengajuan dan anggaran yang digunakan untuk belanja barang dua unit Mobil Food Truck  di tahun 2018, saya tidak tau menahu soal pelaksanaan proyek tersebut, dan pelaksanaan proyek tersebut masa Kadis Koperasi Pemko Binjai, bapak Eka yang kini menjabat sebagai Kepala Inspektorat Kota Binjai,” terangnya.

Guna mengetahui bagaimana sebenarnya jalan cerita pengadaan mobil food truck tersebut, media online Mamecoin.id mencoba melakukan konfirmasi kepada mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Binjai, yang saat menjabat sebagai Kepala Inspektorat Kota Binjai, Eka Edi Syahputra, lewat psan WhatsApp, Senin (26/08/2024).

Sayangnya, hingga berita ini dibuat Eka Edi Syahputra belum juga memberi jawaban. Padahal, pesan sudah berceklist dua.

Untuk diketahui, pengadaan mobil food truck yang dimenangkan oleh CV.Titian Pertama, berdomisili di Desa Bube, Suwawa, Kabupaten Gorontalo, sedang jadi perbincangan di masyarakat kota Binjai.

Pasalnya, pengadaan mobil food truck tercium adanya dugaan mark-up pada harga pembeliannya.

Selain pengadaan mobil food truck, pengadaan barang yang akan diserahkan ke masyarakat senilai Rp.1,9 milyar yang bersumber dari APBD Kota Binjai tahun 2017, diduga tidak diketahui siapa saja penerima barangnya.

Pekerjaan pengadaan barang yang dimenangkan oleh CV.TF, beralamat di Jalan T.Umar, Kecamatan Binjai Utara ini, diduga tidak sesuai dengan kebutuhan pemohon bantuan. (BP)


Dilihat : 43

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *